JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah cepat menyikapi keluhan warga terkait aktivitas operasional PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Keluhan tersebut berkaitan dengan munculnya bau menyengat dan suara bising yang disebut mengganggu lingkungan sekitar.
Dampaknya bahkan dirasakan di SMPN 4 Jombang, sehingga kegiatan belajar mengajar di sejumlah kelas sempat dilakukan secara daring.
Merespons persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang H Agus Purnomo, SH, MSi menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penanganan secara terpadu.
Tim lintas OPD yang dilibatkan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMD, Diskominfo, Inspektorat, serta Bagian Hukum.
Tim gabungan kemudian turun langsung ke lokasi PT JPN pada Rabu (30/9/2026). Hasil kunjungan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan Lapangan sebagai dasar tindak lanjut pemerintah daerah.
Dari pemeriksaan lapangan, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kesesuaian aktivitas perusahaan dengan peruntukan ruang dan perizinan yang dimiliki.
Berdasarkan ketentuan tata ruang, lokasi tersebut berada pada zonasi kuning yang diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan.
Sementara itu, tim menemukan adanya aktivitas produksi yang dinilai tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk KBLI 10120.
Selain persoalan tata ruang, pemeriksaan DLH juga menemukan indikasi adanya bypass atau saluran pembuangan limbah yang tidak semestinya. Tim juga mencatat persoalan kebisingan yang berpotensi mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Jombang meminta perusahaan melakukan penyesuaian terhadap aktivitasnya sesuai ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku,” tegas Agus Purnomo.
Pihak manajemen PT JPN menyatakan sikap kooperatif dan menyatakan kesiapannya memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Salah satu komitmen perusahaan adalah menghentikan kegiatan produksi serta mencabut dan memindahkan mesin-mesin produksi dari lokasi tersebut dalam waktu dua hari sejak 30 September 2026.
Perusahaan juga menyatakan akan melakukan pembenahan terhadap persoalan limbah dengan menutup saluran pembuangan yang dinilai tidak sesuai serta membersihkan selokan dan saluran air yang terdampak.
Sementara untuk mengatasi persoalan kebisingan, pihak perusahaan berkomitmen melakukan pengondisian dan memasang peredam suara pada peralatan pendukung kegiatan pergudangan.
Pemkab Jombang tidak berhenti pada penerbitan berita acara. Pemerintah daerah memastikan akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh komitmen perusahaan benar-benar dilaksanakan.
Pengawasan tersebut mencakup penghentian aktivitas produksi, pemindahan mesin, pembenahan saluran limbah, hingga pengendalian kebisingan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan sekitar sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang dapat kembali berlangsung secara normal tanpa terganggu bau maupun kebisingan dari aktivitas perusahaan.
Pemkab Jombang juga menegaskan bahwa penataan aktivitas PT JPN diarahkan agar seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai tata ruang, perizinan, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

















