JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com– Peluang kontraktor lokal di Kabupaten Jombang dalam memenangkan proyek dinilai masih kalah bersaing, terutama dari sisi harga penawaran, bukan kualitas pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala OPD Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Jatim, Imam Bustomi usai menghadiri rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Utama Paripurna, Kantor Sekretariat DPRD Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, Rabu (15/4/2026), terkait mekanisme lelang proyek konstruksi yang selama ini berjalan.
Bustomi menegaskan, proses lelang sepenuhnya dilakukan oleh pihak berwenang melalui sistem yang terbuka secara nasional.
“Yang melakukan proses lelang itu bukan di kami. Kami hanya menerima dokumen yang kemudian diserahkan ke pihak berwenang untuk diproses. Jadi, penentuan pemenang itu ada di sana,” tegas Bustomi.
Dalam sistem lelang yang berlaku saat ini, lanjut mantan sekretaris Dinas PUPR Pemkab Jombang ini, tidak ada pembatasan wilayah. Artinya, penyedia jasa dari seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tender di Jombang.
“Tidak boleh ada pembatasan. Semua dari seluruh Indonesia boleh ikut lelang, baik dari Jombang, Surabaya, Madiun, atau daerah lain,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat persaingan menjadi sangat ketat, terutama dalam hal penawaran harga. Faktor inilah yang kerap menjadi penentu utama kemenangan dalam lelang proyek.
“Kalau selama ini yang paling menentukan itu harga. Siapa yang menawar paling rendah, itu yang berpeluang menang. Kalau soal mutu, kontraktor lokal sebenarnya tidak kalah,” sebut Bustomi.
Meski demikian, kata dia lagi, pemerintah daerah terus mencari upaya untuk meningkatkan daya saing pengusaha lokal tanpa melanggar aturan. Salah satunya melalui penyusunan persyaratan lelang yang tetap sesuai regulasi, namun dapat mendorong peningkatan kompetensi pelaku usaha daerah.
Ia mencontohkan salah satu gagasan yang tengah dikaji, yakni penerapan persyaratan tertentu seperti LKPM, yang hingga kini belum banyak diterapkan di daerah lain.
“Kalau itu nanti bisa dibuktikan tidak melanggar aturan dan dimasukkan dalam dokumen lelang, tentu bisa menjadi salah satu cara untuk mendukung pelaku lokal,” kata Bustomi.
Namun, pihaknya menegaskan, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final.
Terkait keterlibatan instansi teknis, ia juga menjelaskan bahwa dinas terkait seperti PUPR tidak secara langsung menjadi pelaksana lelang, melainkan hanya menyiapkan dokumen yang kemudian diproses oleh pihak berwenang.
“Kalau lelang itu bukan di kami, tapi di pihak yang menangani proses pengadaan. Kami hanya menyiapkan dokumen,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi proyek yang mengalami kegagalan, seperti kasus robohnya bangunan di Pasar Ploso, ia menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak bisa dilakukan secara subjektif.
“Kalau terkait kegagalan konstruksi, harus ada tim ahli yang menilai. Tidak bisa langsung menyimpulkan hanya karena bangunan roboh. Harus ada kajian teknis yang lengkap,” jelasnya.
Bustomi menambahkan, seluruh proses harus mengacu pada dokumen dan mekanisme yang berlaku agar penilaian tetap objektif dan tidak melanggar aturan.
Sementera itu, terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, Ketua Bapemperda Kartiyono mengatakan,
Pemkab Jombang tengah memproses Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditargetkan rampung Tahun 2026.
Selama ini, pelaksanaan program pembangunan yang melibatkan kontraktor di Jombang masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).
Hal tersebut dikarenakan belum adanya perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
“Sejauh ini memang masih menggunakan perbup, karena kita menunggu pedoman teknis terbaru, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2026,” kata Ketua Bapemperda Kartiyono saat diwawancarai media ini.
Ia menjelaskan, secara regulasi, dasar hukum jasa konstruksi sebenarnya sudah ada, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang kemudian diperkuat dengan peraturan pemerintah terkait.
Namun demikian, aturan turunan di tingkat daerah tetap diperlukan sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan. Terlebih, dalam regulasi terbaru, pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih besar dalam melakukan pengawasan.
“Permen terbaru mengamanahkan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Kartiyono anggota dewan dari Fraksi PKB ini.
Menurut dia lagi, apabila raperda tersebut telah disahkan menjadi perda dan memperoleh nomor registrasi, maka secara otomatis akan berlaku dan menggantikan perbup yang selama ini digunakan.
“Kalau perda sudah berlaku, perbup yang lama otomatis dicabut. Nanti akan dilanjutkan dengan peraturan turunan dari bupati,” tambahnya.
Terkait waktu pengesahan, pihaknya memastikan bahwa raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan wajib diselesaikan dalam tahun berjalan.
“Semua Perda yang masuk Propemperda harus diselesaikan tahun ini. Mekanismenya memang harus rampung di tahun berjalan,” pungkasnya.(gus)

















