Bapemperda Undang 6 OPD dan Gapensi Bahas Krusial Raperda Jasa Konstruksi, Soroti Standar dan Pengawasan Proyek

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat khusus dengan 6 OPD di lingkup Pemkab Jombang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Paripurna DPRD Jalan Wahid Hasyim, Rabu (15/4/2026) pagi, dipimpin Ketua Bapemperda Kartiyono dihadiri sejumlah anggotanya, yakni Dodit Eko P (PDIP), Jawahirul Fuad, pengurus Gapensi Jombang, kepala-kepala OPD menyoroti pentingnya kejelasan standar dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Standar dinilai tidak cukup hanya dipahami sebagai kategori atau angka semata, melainkan harus mencakup pemenuhan persyaratan teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Standar itu bukan sekadar angka atau kategori, tetapi bagaimana bangunan memenuhi syarat teknis sesuai aturan yang ada,” ungkap Mahwal Huda anggota Bapemperda dari Fraksi Gerindra ini.
Selain itu, kata dia, standar juga dipandang sebagai instrumen penting dalam proses verifikasi pembangunan.

Sehingga diperlukan keseragaman pemahaman agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan.

Tak hanya soal standar, para peserta rapat juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan jasa konstruksi. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan pengawasan dapat berjalan lebih ketat dan efektif.

“Kami berharap peserta rapat sepakat bahwa momentum pembahasan raperda ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek konstruksi.
Dalam forum tersebut, kami selaku Bapemperda juga meminta seluruh pihak, termasuk dari unsur jasa konstruksi dan perangkat daerah terkait, untuk memberikan masukan secara bertahap dan komprehensif. Hal ini dilakukan agar substansi raperda benar-benar matang dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Ketua Bapemperda Kartiyono anggota dewan dari Fraksi PKB.

Selain itu, DPRD mengingatkan agar pembahasan regulasi tidak dipengaruhi kepentingan tertentu, melainkan difokuskan pada kepentingan publik serta peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Jombang.

Melalui pembahasan yang mendalam, diharapkan Raperda Jasa Konstruksi dapat menjadi payung hukum yang kuat, sekaligus mendorong terciptanya pembangunan yang tertib, transparan dan bertanggung jawab.

Tanggapan yang sama soal Raperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Miftahul Ulum, Kepala Dinas PUPR Imam Bustomi, Kepala Dinas Dikbud Wor Windari, Kepala Dinas Perizinan dan Investasi Bayu Pancoroadi dan Ketua Gapensi Harmono agar pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai oleh APBD harus benar-benar memenuhi standar aturan yang sudah ditentukan, baik menyangkut perencanaan, pengawasan, kualitas proyek maupun pertanggungjawaban secara administrasi. (gus/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *