JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (13/8/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang H Hadi Atmaji dan dihadiri Bupati Jombang H Warsubi, Wakil Bupati H Salmanuddin Yazid, jajaran anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, Forkopimda serta undangan lainnya.
Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 yang mencakup perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Wakil Bupati Jombang H Salmanuddin Yazid dalam pemaparannya menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 mempertimbangkan berbagai perkembangan, antara lain kondisi makroekonomi, kinerja pelaksanaan anggaran tahun berjalan, perubahan penerimaan daerah, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, dinamika dan ketidakpastian kondisi nasional maupun global turut menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan fiskal.
“Pemerintah daerah dituntut mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan kebijakan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian disampaikan dalam nota penjelasan tersebut.
Pemkab Jombang menegaskan, APBD merupakan instrumen penting untuk menerjemahkan prioritas pembangunan daerah sekaligus mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Karena itu, setiap anggaran yang dialokasikan harus dikelola secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat nyata, terutama melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pendapatan Daerah Mengalami Perubahan
Pembangunan Kabupaten Jombang Tahun 2026 mengusung tema “Penguatan Pondasi Transformasi Bidang Strategis”.
Tema tersebut dijabarkan melalui empat prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kemandirian desa dan kehidupan masyarakat yang harmonis, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup.
Dari sisi pendapatan daerah, sejumlah komponen mengalami perubahan.
Retribusi Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp455,953 miliar, atau meningkat Rp27,906 miliar dibandingkan anggaran semula sebesar Rp428,047 miliar.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan juga mengalami peningkatan dari Rp10,249 miliar menjadi Rp12,669 miliar.
Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah mengalami penurunan dari Rp8,322 miliar menjadi sekitar Rp5,674 miliar.
Pada komponen Pendapatan Transfer, pemerintah daerah memproyeksikan sebesar Rp1,774 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp154,461 miliar atau 8,01 persen dibandingkan anggaran sebelumnya yang mencapai Rp1,928 triliun.
Penurunan terutama berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang berkurang sekitar Rp160,895 miliar, menjadi Rp1,633 triliun.
Namun, Pendapatan Transfer Antar Daerah justru mengalami peningkatan. Dalam rancangan perubahan, komponen tersebut diproyeksikan mencapai Rp141,455 miliar, naik sekitar Rp6,434 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp135,021 miliar.
Selain itu, Pemkab Jombang mengalokasikan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1 miliar, yang sebelumnya belum memiliki alokasi.
Belanja dan Pembiayaan
Dari sisi belanja, Pemkab Jombang mengarahkan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan urusan wajib, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperbaiki kualitas belanja daerah, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Dalam rancangan perubahan, Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sekitar Rp242,447 juta, dari Rp9,187 miliar menjadi Rp8,944 miliar.
Sementara Belanja Transfer berkurang sekitar Rp131,482 miliar, dari Rp560,474 miliar menjadi sekitar Rp428,992 miliar.
Perubahan cukup signifikan juga terjadi pada sisi pembiayaan daerah, khususnya penerimaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2025.
SILPA yang digunakan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp332,374 miliar, dari sebelumnya Rp131,743 miliar.
Dana tersebut dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan nilai yang sama, yakni Rp332,374 miliar.
Dengan skema tersebut, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang (balance).
Pemkab Jombang berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan sesuai tahapan dan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
Perubahan APBD tersebut diharapkan mampu memperkuat prioritas pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Jombang.(gus)

















