JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com- Progres pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ngoro, Kabupaten Jombang, mulai menjadi perhatian. Pasalnya, terdapat perbedaan angka progres antara keterangan pelaksana di lapangan dengan laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena dokumen time schedule proyek menunjukkan target pekerjaan yang terus meningkat dari pekan ke pekan.
Pelaksana lapangan, Agus, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp pada Senin (21/9/2026), menyebut progres pembangunan RTH Ngoro saat ini telah mencapai 50 persen lebih.
“Lima puluh persen lebih,” ujar Agus saat ditanya mengenai capaian pekerjaan.
Keterangan tersebut berbeda dengan laporan Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, yang sebelumnya menyampaikan progres pembangunan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang pada 14 September 2026 telah mencapai sekitar 62 persen, dengan deviasi sekitar 3 persen.

Perbedaan angka itu perlu dilihat berdasarkan cut-off dan metode pengukuran yang digunakan. Sebab, angka progres proyek pada prinsipnya harus mengacu pada hasil pengukuran atau opname pekerjaan pada tanggal tertentu.
Target Schedule Sudah di Atas 70 Persen
Berdasarkan dokumen time schedule pembangunan RTH Ngoro yang diperoleh, pekerjaan proyek memiliki jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Dalam kurva rencana kumulatif, target pekerjaan meningkat secara bertahap.
Pada periode 7–13 September, target kumulatif berada di sekitar 59,095 persen. Target kemudian meningkat menjadi 65,831 persen pada periode 14–20 September.
Memasuki periode 21–27 September, target kumulatif yang tercantum dalam time schedule mencapai sekitar 72,310 persen.
Dengan demikian, apabila progres aktual per 21 September memang masih berada di kisaran 50 persen lebih, terdapat selisih yang cukup besar terhadap target pekerjaan pada periode tersebut.
Jika angka 50 persen digunakan sebagai batas bawah, misalnya, maka terdapat selisih sekitar 22,31 poin persentase terhadap target 72,31 persen.
Namun demikian, selisih tersebut belum serta-merta dapat disebut sebagai keterlambatan kontraktual. Diperlukan data hasil opname resmi dengan tanggal pengukuran yang sama untuk memastikan posisi progres sebenarnya.
Perbedaan Angka Perlu Dijelaskan
Persoalan utama proyek RTH Ngoro bukan semata-mata apakah progresnya 50 persen atau 60 persen. Yang lebih penting adalah memastikan berapa progres aktual berdasarkan hasil pengukuran resmi dan bagaimana posisinya dibandingkan target pada tanggal yang sama.
Jika angka 62 persen yang disampaikan DLH merupakan hasil opname dengan cut-off sekitar 20 September, maka angka tersebut relatif berdekatan dengan target time schedule sebesar 65,831 persen.
Sebaliknya, apabila keterangan pelaksana pada 21 September yang menyebut progres masih 50 persen lebih merupakan angka hasil pengukuran resmi, maka terdapat perbedaan yang cukup signifikan dan perlu dijelaskan dasar perhitungannya.
Apalagi, dalam dokumen time schedule yang diperoleh, kolom realisasi kumulatif belum terisi.
Karena itu, angka progres terakhir idealnya dapat dikonfirmasi melalui dokumen pendukung seperti hasil opname, berita acara pemeriksaan pekerjaan, atau laporan progres resmi proyek.
Target Terus Naik hingga November
Tantangan pekerjaan juga terlihat dari target yang semakin tinggi pada pekan-pekan berikutnya.
Setelah ditargetkan mencapai 72,310 persen pada periode 21–27 September, kurva rencana menetapkan target:
77,030 persen pada 28 September–4 Oktober;
81,807 persen pada 5–11 Oktober;
86,474 persen pada 12–18 Oktober;
90,155 persen pada 19–25 Oktober;
93,310 persen pada 26 Oktober–1 November;
96,341 persen pada 2–8 November;
99,397 persen pada 9–15 November;
hingga 100 persen pada tahap akhir jadwal pekerjaan.
Artinya, apabila progres aktual memang masih berada pada kisaran 50 persen lebih, diperlukan percepatan pekerjaan yang cukup besar agar capaian aktual dapat kembali mendekati kurva rencana.
Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya keterlambatan tetap harus mengacu pada hasil evaluasi resmi berdasarkan time schedule, realisasi fisik, serta ketentuan dalam kontrak.
Nilai Kontrak Rp2,46 Miliar
Proyek pembangunan RTH Ngoro tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.462.942.590.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Mubarok, sedangkan konsultan pengawas tercatat CV Persada. Kontrak pekerjaan tercatat bertanggal 23 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen time schedule.
Perbedaan angka progres tersebut menjadi penting untuk mendapat penjelasan karena proyek menggunakan anggaran daerah dan pelaksanaannya menjadi bagian dari pembangunan fasilitas publik.
DLH Belum Memberikan Jawaban
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jombang Miftahul Ulum, ST, MSi saat dikonfirmasi terkait perkembangan dan adanya dugaan ketertinggalan progres proyek RTH Ngoro belum memberikan jawaban.
Media ini sebelumnya telah mengirimkan draft narasi berita kepada Miftahul Ulum dan Sekretaris DLH Amin Kurniawan sejak Selasa (15/9/2026).
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penghitungan progres 62 persen, tanggal cut-off yang digunakan, maupun langkah yang disiapkan apabila realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kurva rencana.(gus)

















