Debat Alot di RDP, Desil-DTSEN Jombang Belum Temukan Solusi, IWOI Soroti Risiko Warga Kehilangan Bansos

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com- Persoalan akurasi data sosial-ekonomi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan perubahan status Desil warga di Kabupaten Jombang masih menyisakan pekerjaan rumah.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Jombang, Selasa (15/9/2026), belum menghasilkan formulasi penyelesaian yang benar-benar konkret, khususnya bagi masyarakat yang kehilangan akses bantuan sosial (bansos) setelah mengalami perubahan status Desil.

Rapat tersebut mempertemukan sejumlah pihak, di antaranya Komisi D DPRD Jombang, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, Bapperida, pemerintah desa, organisasi buruh, LSM, serta unsur masyarakat.

Forum yang semula diharapkan dapat mengurai persoalan akurasi data justru memperlihatkan adanya persoalan yang lebih kompleks. Perubahan data dalam sistem ternyata bisa berdampak langsung terhadap kehidupan warga, sementara mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan masih menjadi pertanyaan.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jombang, Agus Pamuji, menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebatas persoalan teknis pendataan.
Menurutnya, pemerintah perlu memikirkan mekanisme perlindungan bagi masyarakat apabila perubahan status sosial-ekonomi dalam sistem menyebabkan hak warga terhadap program bantuan terhenti.

“Kalau masyarakat tiba-tiba kehilangan hak sosial karena perubahan status, perlindungannya seperti apa? Payung hukumnya bagaimana?” ujar Agus dalam forum tersebut.

Menurut dia, perubahan Desil bukan sekadar perpindahan angka dalam sistem. Bagi masyarakat miskin dan rentan, perubahan tersebut dapat menentukan apakah mereka masih mendapatkan bantuan atau justru harus keluar dari daftar penerima.

Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu menjembatani perbedaan antara data administratif dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Pertanyaan pentingnya, kata dia, adalah bagaimana warga dapat melakukan koreksi apabila kondisi kehidupan mereka tidak sesuai dengan gambaran yang tercatat dalam sistem.

Desa Berhadapan Langsung dengan Keluhan Warga

Persoalan tersebut juga disoroti Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi.
Ia mengungkapkan, pemerintah desa sering berada di posisi sulit ketika harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perubahan status Desil. Sebab, penentuan dan pemutakhiran data melibatkan sistem yang cukup kompleks, sementara warga membutuhkan jawaban sederhana atas perubahan hak bantuan yang mereka alami.

Menurut Erwin, jangan sampai kerumitan mekanisme pendataan justru dibebankan kepada masyarakat.

“Sistemnya sangat rumit. Jangan sampai masyarakat dipaksa memahami pola sistem pemerintah, sementara mereka sendiri sedang menghadapi persoalan kehidupan,” demikian substansi yang disampaikannya dalam RDP.

Bagi pemerintah desa, persoalan tersebut penting karena desa menjadi salah satu pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan warga ketika terjadi perubahan status penerima bantuan.

Masyarakat umumnya tidak mempersoalkan istilah teknis dalam sistem. Yang mereka pertanyakan adalah mengapa bantuan yang sebelumnya diterima tiba-tiba berhenti, sementara kondisi ekonomi keluarga tidak mengalami perubahan berarti.

Buruh Pertanyakan Logika Kenaikan Desil

Kritik serupa disampaikan unsur Sarbumusi. Perwakilan buruh mempertanyakan mekanisme perubahan status kesejahteraan warga, terutama ketika kondisi ekonomi pekerja justru mengalami penurunan.

Dalam forum terungkap adanya persoalan pekerja yang kehilangan kontrak atau pekerjaan, namun pada saat bersamaan status Desilnya justru mengalami peningkatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan data menangkap perubahan ekonomi masyarakat secara cepat.

Sebab, bagi pekerja kontrak, buruh harian maupun pekerja informal, perubahan pendapatan bisa terjadi sewaktu-waktu. Seseorang yang hari ini masih bekerja belum tentu memiliki penghasilan pada bulan berikutnya.

Demikian pula sebaliknya, ketika pekerjaan hilang dan pendapatan terputus, kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi.

“Karena itu, kenaikan status kesejahteraan dalam sistem ketika seseorang justru kehilangan pekerjaan menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan. Jangan sampai kondisi riil warga sudah berubah, tetapi sistem masih membaca mereka berdasarkan kondisi sebelumnya,” kritik dia.

BPS dan Dinsos Jelaskan Kewenangan

Kepala BPS Jombang, Mouna Sri Wahyuni, dalam RDP menjelaskan posisi serta kewenangan BPS berkaitan dengan pengelolaan DTSEN.

Mouna yang mendapat kesempatan pertama dalam RDP itu banyak memaparkan mekanisme DTSEN hingga penetapan kriteria Desil 1 sampai 10. Ia mengatakan pemutakhiran data DTSEN bersifat relatif dan dinamis, sehingga perlu perbaikan ketika terjadi perubahan data terbaru. “Pemutakhiran data DTSEN ini tidak final. Artinya, bersifat relatif dan dinamis. Jika ada perubahan terbaru dari DTSEN maka segera dilakukan pemutakhiran lagi”, jelas Mouna.

Penjelasan Mouna tersebut mematik perdebatan alot dalam forum RDP, Agus Pamuji menilai pemutakhiran data DTSN tidak akuntabel dan kredibel.

“Menurut kami sistem pemutakhiran data DTSN tidak akuntabel dan kredibel. Bagaimana tidak, karena data tersebut dikatakan sifatnya relatif dan dinamis. Maka, dampaknya bagi penerima manfaat yang tidak sesuai dengan Desil,” kritik Agus Pamuji.

Sementara itu, Dinas Sosial menyampaikan bahwa pemutakhiran data masih membutuhkan proses pendataan ulang. Hal tersebut berkaitan dengan adanya data maupun aplikasi yang sudah tidak relevan atau belum diperbarui.

Dalam prosesnya, BPS juga menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya masih terdapat warga yang enggan memberikan data serta informasi yang diterima petugas belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial-ekonomi sebenarnya.

Namun, persoalan tersebut justru memperlihatkan pentingnya mekanisme validasi dan koreksi data yang mudah diakses masyarakat.

Sebab, ketika data menjadi dasar penentuan penerima bantuan, kesalahan atau keterlambatan pembaruan data berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi warga yang berada dalam kondisi rentan.

Bukan Sekadar Persoalan Angka

RDP Komisi D DPRD Jombang yang dipimpin Rama Saputra dari Fraksi Golkar ini cukup piawai untuk mencairkan suasana agar tidak terjadi perdebatan panjang.

Meski demikian, Komisi D pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan Desil-DTSEN bukan semata-mata urusan angka, aplikasi, atau sinkronisasi antarinstansi. Di balik perubahan satu angka dalam sistem, terdapat kehidupan masyarakat yang bisa ikut berubah.

Ketika seorang warga dinyatakan tidak lagi masuk kategori penerima bantuan, konsekuensinya bukan hanya perubahan status administratif. Ada kebutuhan pangan, biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar keluarga yang harus tetap dipenuhi.

Karena itu, persoalan utama yang kini membutuhkan jawaban bukan hanya bagaimana membuat data semakin akurat, tetapi juga bagaimana negara memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan perlindungan hanya karena persoalan data.

Hingga RDP berakhir sekira pukul 13.30 wib belum terlihat titik temu yang secara tegas menjawab mekanisme penyelesaian ketika kondisi riil masyarakat berbeda dengan data dalam sistem, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hak warga dapat dipulihkan apabila perubahan data terbukti tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar pembenahan DTSEN tidak berhenti pada perbaikan angka statistik, tetapi benar-benar mampu memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak meninggalkan masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan.

Meski RDP sudah mengerucut ke satu kesimpulan, namun Komisi D DPRD yang diketuai Agung Natsir ini masih memberikan ruang dan waktu untuk agenda pertemuan selanjutnya, bahkan Komisi D menawarkan ke forum RDP agar perlu dibentuk panitia kerja DPRD.

“Kami Komisi D sepakat perlu dibentuk panja. Kami akan undang lagi bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian dalam forum ini untuk hadir di rapat berikutnya,” tandas Rama. Dari Komisi D DPRD dihadiri 4 orang, Agung Natsir (Fraksi Gerindra) Misbah (Nasdem), Rama Saputra (Fraksi Golkar) dan Dora (Fraksi PDIP).(gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *