JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas kepada 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun secara bertahap pada periode Oktober hingga Desember 2026. Penyerahan dokumen administrasi tersebut berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, skema pensiun terbagi menjadi tiga gelombang. Sebanyak 15 pegawai purna tugas pada Oktober, 26 pegawai pada November, dan 22 sisanya resmi mengakhiri masa dinas pada Desember 2026.
Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, yang hadir membacakan amanat Bupati Jombang menyampaikan apresiasi mendalam atas rekam jejak pengabdian seluruh aparatur tersebut terhadap pembangunan daerah dan pelayanan warga.
”Terima kasih atas seluruh pengabdian dan kinerja yang telah diberikan. Setiap tanggung jawab yang diselesaikan menjadi bagian penting dalam memajukan daerah dan melayani masyarakat Jombang,” kata Salmanudin.
Ia menekankan bahwa purna tugas merupakan siklus wajar dalam birokrasi yang memicu regenerasi kepemimpinan.
Kendati demikian, purna tugas bukan akhir dari kontribusi sosial. Salmanudin mendorong para pensiunan untuk tetap produktif di tengah masyarakat melalui berbagai sektor, baik sosial maupun pemberdayaan ekonomi.
”Purna tugas dari kedinasan bukan berarti berhenti berkontribusi. Pengalaman Bapak dan Ibu tetap sangat berharga bagi generasi muda dan masyarakat sekitar. Tunai sudah janji bhakti sebagai abdi negara,” ujarnya.
Sementa itu, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menegaskan agar para PNS penerima SK tetap memegang teguh profesionalisme kerja dan menjalankan kewajibannya secara optimal hingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun masing-masing.
Agenda ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Syaiful Anwar, perwakilan BKN Kantor Regional II Surabaya, jajaran kepala OPD, serta perwakilan perbankan dari Bank Jatim dan Bank Mandiri Taspen Cabang Jombang untuk memfasilitasi kesiapan administrasi hak keuangan para calon purnabakti.(gus)

















