JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jalan Indra Pura No 1 Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Aspirasi tersebut dituangkan dalam surat tuntutan KBPBI Jawa Timur tertanggal 24 September 2026. Surat itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Sosial, dengan penyampaian melalui Gubernur Jawa Timur serta Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam dokumen tersebut, KBPBI Jawa Timur juga mencantumkan keterlibatan sejumlah organisasi dan federasi buruh. Di antaranya KSBSI, KSPSI, KSN, serta berbagai perangkat federasi serikat pekerja di Jawa Timur.
Sementara dari unsur pemerintah di antaranya Kadisnaker Surabaya, Kabid Hubungan Industrial Naker Propinsi, Kepala Bakesbangpol Propinsi serta perwakilan Komisi DPRD Jatim yang dipimpin H Suwandi Firdaus.

Ketua Presidium KBPBI Jawa Timur, H. Achmad Fauzie, S.H., M.Hum., tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat tuntutan tersebut.
Ada 11 poin utama yang menjadi perhatian koalisi buruh. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah mendorong terwujudnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
KBPBI juga meminta penghentian praktik kerja alih daya atau outsourcing yang dalam surat tersebut dinilai berpotensi mengeksploitasi pekerja. Selain itu, mereka menuntut adanya pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun.
Dalam tuntutan tersebut disebutkan, pembatasan itu diperlukan agar kepastian kerja bagi pekerja tidak terus berada dalam kondisi tidak pasti. KBPBI juga meminta agar program pemagangan tidak digunakan sebagai cara menggantikan tenaga kerja reguler maupun pekerja tetap dengan upah murah.
Persoalan pengupahan turut menjadi sorotan. Koalisi buruh meminta adanya sistem pengupahan yang adil dan mampu mengatasi kesenjangan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tak hanya soal upah, perlindungan terhadap pekerja yang terdampak efisiensi perusahaan maupun penutupan usaha juga menjadi bagian dari tuntutan.
KBPBI meminta agar pekerja tetap mendapatkan hak pesangon yang layak. Tuntutan buruh juga menyentuh perkembangan pola kerja baru, khususnya pekerja ekonomi gig seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Karena itu, KBPBI meminta pemerintah menghadirkan regulasi yang jelas sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi kelompok pekerja tersebut. Salah satu yang disoroti adalah ypersoalan potongan komisi aplikasi.
Menurut dokumen tuntutan, perlindungan pekerja juga harus mencakup pekerja perempuan dan penyandang disabilitas serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Koalisi buruh meminta terciptanya ruang kerja yang aman dan inklusif, bebas dari kekerasan, sekaligus memastikan pemenuhan hak kesehatan dan keselamatan kerja atau K3.
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal juga menjadi perhatian serius dalam tuntutan tersebut.
KBPBI mendesak pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mencegah terjadinya gelombang PHK massal.
Langkah tersebut dinilai penting di tengah perubahan kondisi industri dan dunia kerja. Selain itu, buruh meminta agar komponen hak pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, jaminan hari tua dan pensiun tetap mendapatkan perlindungan serta tidak dibebani potongan pajak.
Dalam poin terakhir, KBPBI meminta pemerintah menyediakan program pelatihan peningkatan kemampuan kerja yang memadai.
Pelatihan tersebut diharapkan dapat membantu buruh beradaptasi dengan perubahan industri dan perkembangan kebutuhan dunia kerja.
Pertemuan di Gedung DPRD Jawa Timur tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi buruh kepada pemerintah dan pemangku kebijakan. Melalui surat tuntutannya, KBPBI menegaskan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
Surat tersebut ditutup dengan slogan perjuangan KBPBI Jawa Timur: “Buruh Bersatu Tidak Bisa Dikalahkan, Buruh Sejahtera Indonesia Berdaulat.”
Sementara itu, Ketua PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Jombang Ust H Subagyo, SH yang turut hadir mewakili para buruh di Jombang, pihaknya menegaskan, perjuangan para buruh dalam mengajukan 11 poin tuntutan merupakan langkah yang tepat dan strategis, mengingat kondisi buruh sering kali lemah ketika harus berhadapan dengan para pengusaha industri.
“Jadi, kami mewakili dari Jombang sangat mendukung langkah tersebut agar menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah, sehingga buruh perlu mendapat perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan yang layak”, tegas Subagyo.(gus)

















