Ketua Bapemperda DPRD : Pembentukan Perda Harus Berpihak Kepada Kepentingan Publik dan Kepastian Hukum

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com-Rapat paripurna DPRD Jombang yang dipimpin Ketua DPRD H Hadi Atmaji memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda Kartiyono untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap 2 Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum yang adil dan bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Jombang.

Anggota Fraksi PKB ini mengatakan, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun kesejahteraan sosial.

Karena itu, setiap rancangan peraturan daerah harus disusun melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Mari kita jadikan perbedaan pandangan sebagai kekuatan untuk membangun Kabupaten Jombang yang lebih maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat”, jelas Kartiyono.

Sebagai penutup, pihaknya menyampaikan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada semua pihak dalam mengemban amanah untuk kemajuan Kota Jombang.

Hadir dalam rapat paripurna di antaranya Bupati H Warsubi, Wabup Gus Salmanuddin, unsur pimpinan dewan, Sekda H Agus Purnomo, asisten, Forkopimda dan jajaran kepala OPD. (gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *