JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, diperingati dengan aksi unjuk rasa oleh ratusan buruh di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Aksi tersebut akan dipusatkan di tiga lokasi strategis, yakni Kantor Bupati Jombang, Kantor DPRD Jombang, dan Kantor Balai Latihan Kerja (BLK).
Sebanyak 200 massa buruh yang tergabung dalam Federasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang dipastikan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Kepastian itu disampaikan oleh Lutfhi Mulyono selaku penanggung jawab aksi dari DPC F Sarbumusi Jombang melalui surat pemberitahuan resmi kepada Polres Jombang, Bupati, dan Ketua DPRD Jombang.
Dalam keterangannya, Lutfhi menyebutkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian buruh terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih memprihatinkan.
“Aksi akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum bergerak, seluruh peserta akan berkumpul di Kantor Sarbumusi di Jalan Basuki Rahmat, Dusun Jabon, untuk melakukan koordinasi dan persiapan,” ujar Lutfhi, Kamis (30/4).
Dalam momentum May Day 2026 ini, Sarbumusi Jombang mengusung lima tuntutan utama. Pertama, menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak disertai pemenuhan hak-hak buruh sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, mendesak perusahaan agar memiliki peraturan perusahaan (PP) yang jelas.
Ketiga, menuntut seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, menolak praktik pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dan kelima, menyoroti maraknya sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan pekerja, khususnya yang berbasis satuan hasil dan jam kerja tanpa perlindungan memadai.
Selain lima poin tersebut, massa buruh juga mendesak pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk perusahaan outsourcing dan perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK.
Tak hanya itu, Sarbumusi juga mendorong evaluasi serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang.
Dalam pelaksanaan aksi, Lutfhi akan dibantu oleh sekitar 15 koordinator lapangan (korlap), di antaranya Budiono, Cahya Janwardi, M. Dori, Indarti, M. Fauzi, Sumaji, Slamet Hariyadi, dan Rizal Pahlevi.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Jombang, yang dinilai masih rentan terhadap berbagai pelanggaran hak buruh.(gus)

















