JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jombang, H. Agus Purnomo, SH, MSi, menegaskan bahwa pemberhentian YSW, seorang guru di SD Negeri Jipurapah 2, bukan disebabkan oleh kritik yang bersangkutan terhadap fasilitas sekolah, melainkan murni akibat pelanggaran disiplin kepegawaian.
Penegasan tersebut disampaikan Agus Purnomo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Setkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (29/4/2026), didampingi Kepala BKPSDM Anwar, Jombang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wor Windari serta Kepala Inspektorat Agung.
Menurutnya, proses pemberhentian yang dijatuhkan kepada YSW merupakan tindak lanjut dari pembinaan disiplin yang telah dilakukan secara berjenjang dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025,” ujar Agus.
Lebih jauh ia menjelaskan, sebelum keputusan pemberhentian diambil, Tim Pemeriksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara objektif, termasuk meminta keterangan dari seluruh ASN di lingkungan SD Negeri Jipurapah 2.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses berjalan transparan dan akuntabel.
Agus juga membantah anggapan bahwa Tim Pemeriksa mengabaikan kesaksian rekan kerja yang dihadirkan oleh yang bersangkutan. Seluruh keterangan telah menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan.
Pembinaan terhadap YSW sebenarnya telah dilakukan sejak 2024. Salah satunya melalui penandatanganan surat pernyataan komitmen pada 6 Desember 2024, yang berisi kesanggupan untuk mematuhi aturan, menjalankan tugas secara profesional, serta menjaga etika dan disiplin kerja.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Februari dan Maret 2025, terkait pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, serta dugaan penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi.
“Mengingat potensi sanksi yang dapat dijatuhkan termasuk kategori hukuman disiplin berat, maka penanganan selanjutnya dilakukan oleh Tim Pemeriksa,” jelas Agus.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, diketahui bahwa yang bersangkutan mengakui tidak masuk kerja selama 74 hari pada periode Januari hingga April 2025, bahkan mengaku telah tidak aktif sejak Juli 2024.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Jombang pada awalnya masih memberikan kesempatan melalui penjatuhan sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
Namun, dalam masa menjalani sanksi tersebut, yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran serupa, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan pada periode September hingga Desember 2025.
“Artinya, proses ini tidak serta-merta langsung pada pemberhentian. Kesempatan untuk memperbaiki telah diberikan, namun tidak dimanfaatkan dengan baik,” tegas Agus.
Mantan Kabag Hukum Setkab Jombang ini menambahkan, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dapat dijadikan indikator utama tingkat kedisiplinan ASN, mengingat pada praktik sebelumnya masih ditemukan potensi ketidaksesuaian data kehadiran.
Terkait rencana upaya banding administratif yang akan ditempuh oleh YSW, Agus Purnomo menyatakan hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(gus)

















