JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com– DPRD Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pengamanan dan legalitas aset daerah menjadi prioritas utama dalam rencana paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD H Muhammad Subaidi mengatakan, salah satu fokus utama adalah aset Panglungan dengan luas sekitar 88,9 hektare. DPRD mendorong agar legalitas lahan tersebut segera diselesaikan sehingga resmi menjadi aset kekayaan daerah yang dapat dikelola pemerintah.
“Yang kami dorong untuk menjadi prioritas adalah Panglungan. Luasnya sekitar 88,9 hektare. Legalitasnya harus segera diurus. Dalam waktu pendek, satu atau dua tahun, bahkan 2026 ini harus selesai,” jelas Subaidi dalam wawancara khusus dengan media ini di Kantor Sekretariat DPRD, Kamis (12/2/2024).
Terkait nilai aset Panglungan, lanjut politisi senior PKB ini, bahwa hingga kini belum ada angka pasti karena masih menunggu hasil penilaian. Namun karena masa Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir, pemerintah daerah diminta bergerak cepat mengurus legalitas lahan tersebut.
Ia menegaskan, pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak berkaitan langsung dengan proses pengesahan aset Panglungan. Raperda tersebut hanya mengatur tata kelola aset milik pemerintah daerah.
“Raperda ini hanya mengatur tentang pengelolaannya, tidak ada ketentuan dengan Panglungan. Karena HGU-nya sudah habis maka pemerintah harus segera bertindak cepat mengurusnya,” ujarnya.
Selain Panglungan, DPRD juga menyinggung aset daerah lain, termasuk Ruko Simpang Tiga Mojongapit. Disebutkan bahwa ruko tersebut sudah masuk ke dalam aset pemerintah daerah dan bahkan sebagian telah mulai dibangun untuk pelayanan kepentingan publik.
“Seluruh aset tersebut nantinya akan dilaporkan dalam paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Kabupaten,” tandas Subaidi.
Menanggapi pertanyaan terkait jumlah aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, DPRD memastikan seluruh aset sudah terdata dan memiliki nilai yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Angka-angkanya sudah ada. Itu menjadi dasar kita menyusun APBD,” katanya.
Sementara itu, terkait program Corporate Social Responsibility (CSR), diantaranya menjelaskan, bahwa pengelolaannya sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang CSR yang telah lama berlaku. Di tingkat kabupaten juga terdapat forum pengelolaan CSR yang melibatkan berbagai pihak.
Namun terkait isu transparansi dalam penyaluran CSR kepada masyarakat, DPRD menegaskan bahwa CSR merupakan dana non-anggaran, sehingga tidak masuk dalam APBD dan tidak dibahas dalam rapat paripurna DPRD.
“CSR itu non-budgeter. Artinya tidak dibahas di DPRD karena tidak masuk APBD,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran CSR, DPRD berhak memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Bukan hanya Fraksi PKB, seluruh DPRD bisa memanggil kalau ada penyimpangan,” tegas Subaidi.
Sementara itu, wawancara dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang sebelumnya, BPKAD Jombang terus memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus melakukan penyelamatan aset milik pemerintah daerah melalui mekanisme yang akuntabel, transparan, dan humanis.
Kepala BPKAD Jombang H Muhammad Nashrullah menjelaskan, pemerintah daerah telah membentuk Tim Khusus Penyelamatan Aset Daerah yang melibatkan lintas unsur antara pemerintah daerah lain, kepolisian, kejaksaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tim ini menjaga keamanan aset-aset daerah yang dikuasai pihak ketiga atau digunakan secara tidak sah. Pendekatan yang kami lakukan bukan represif, tetapi melalui komunikasi yang humanis dan persuasif,” ujar Nashrul.
Nashrul menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan yakni pengembalian aset berupa ruko Simpang Tiga Mojongapit yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan kini kembali menjadi penguasaan penuh pemerintah daerah.
Selain itu, BPKAD juga menangani aset tanah yang diserobot atau digunakan tanpa izin, termasuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.
Dalam pengelolaan aset, BPKAD juga melakukan inventarisasi secara menyeluruh melalui Kartu Inventaris Barang (KIB) serta mencocokkan data fisik dengan data administrasi yang dicatat.
Untuk aset tanah, pemerintah daerah secara bertahap melakukan sertifikasi guna memperkuat kepastian hukum kepemilikan.
Sementara itu, aset bergerak seperti kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan untuk operasional dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dengan sistem open bidding.
“Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui KPKNL, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” jelas pria alumni UGM Jogjakarta ini. (gus)

















