Sholikin Ruslie Kritik Pedas Efektivitas Kerja Sama Pemkab Jombang dan Kejaksaan: Mustahil Awasi 304 Desa dengan Personel Terbatas

JOMBANG, JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com — Praktisi Hukum dan Kebijakan publik, Kabupaten Jombang, Jatim, Dr H Sholikin Ruslie, SH, MH kembali melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang.

Kali ini, dosen tetap Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu menyoroti efektivitas kerja sama antara pemerintah daerah dengan institusi kejaksaan dalam pengawasan pemerintahan desa.
Menurut Sholikin, pengawasan tidak akan berjalan optimal apabila hanya mengandalkan personel kejaksaan yang jumlahnya terbatas, sementara cakupan wilayah pengawasan sangat luas.

“Tidak mungkin mengawasi 304 desa dan kelurahan di Jombang hanya dengan personel kejaksaan yang jumlahnya puluhan orang,” ujarnya dalam diskusi terbatas bersama wartawan di sebuah warung, Plandi, Jombang, baru-baru ini.

Ia menegaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan seharusnya dipahami sebagai bentuk pendampingan hukum serta upaya pencegahan, bukan pengawasan teknis secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pemerintahan desa.

“Kalau pendampingannya sebatas pemahaman hukum, pencegahan korupsi, dan tata kelola administrasi, itu masih masuk akal. Tetapi kalau dianggap mampu mengawasi seluruh desa secara detail, tentu tidak realistis,” kata mantan anggota DPRD dari Fraksi PKB ini.

Sholikin menilai keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lembaga penegak hukum membuat pengawasan menyeluruh hampir mustahil dilakukan tanpa dukungan sistem pengawasan internal pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Jangan sampai kerja sama ini hanya menjadi simbol administratif, tetapi dalam praktiknya tidak efektif di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kerja sama dengan kejaksaan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah seluruh kebijakan desa otomatis benar hanya karena mendapat pendampingan hukum.

“Pendampingan itu bukan berarti membenarkan semua kebijakan. Fungsi utamanya adalah pencegahan dan edukasi hukum,” jelasnya.

Menurut ketua Bappilu Partai Gerindra Jombang ini, kunci utama pemerintahan yang sehat terletak pada sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sebab, pengawasan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sistemnya baik dan masyarakat ikut mengawasi, potensi penyimpangan akan lebih mudah dicegah. Jadi bukan semata-mata soal ada atau tidaknya kerja sama dengan kejaksaan,” pungkasnya.(gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *