OPINI
Oleh : Faizuddin FM, SH, Ketua LBHAM Jombang
Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026 tertanggal 18 April 2026, adalah bentuk kecerobohan yang sangat fatal hingga mengakibatkan terampasnya hak asasi Yogi Susilo Wicaksono, guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang.
Hukum tata negara tidak hanya bicara negara dan warga negara, tetapi juga tanggung jawab negara tetang HAM. Sumpah bupati adalah sumpah konstitusional, ketika seseorang jadi bupati, dia disumpah atas nama konstitusi dan gerak geriknya dibatasi konstitusi.
Kalaulah orang yang bersumpah atas nama konstitusi itu malah melanggar konstitusi dengan memecat guru SD, maka konstitusi kita terluka dan tidak ada maknanya. Artinya apa, bahwa konstitusi hanya menjadi pajangan di kertas tanpa implementasi.
Saya meyakini terjadi Abuse Of Power (penyalahgunaan wewenang, pen) dalam pemberhentian guru SDN Jipurapah 2 tersebut, tanpa mekanisme yang berkeadilan dan mengenyampingkan aspek hak asasi manusia.
Tindakan pemecatan guru yang dilakukan oleh bupati Jombang dengan mengenyampingkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pelanggaran serius, baik secara hukum administratif maupun kemanusiaan.
Fenomena ini muncul dapat dikatagorikan bentuk pemecatan sepihak, mendadak, atau tanpa prosedur yang adil (due process of law).
Poin fatal dari tindakan tersebut berdasarkan temuan kasus di lapangan pertama, pemecatan tanpa alasan konstitusional (UU HAM) dan hak jawab. Pemecatan sepihak tanpa evaluasi kinerja yang objektif adalah pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kedua, mengabaikan hak administratif, guru tersebut didepak tanpa ada proses peringatan lisan, tulisan serta pembinaan dari pihak kepala sekolah.
Ketiga, pembungkaman terhadap nalar kritis seseorang adalah bentuk pelanggaran HAM berupa pembungkaman kebebasan berpendapat, keempat, pemberhentian sepihak oleh bupati Jombang dengan mengenyampingkan aspek hak asasi manusia bentuk dari arogansi yang memenuhi unsur pelanggaran HAM, kelima, mengabaikan dedikasi, memecat guru yang telah mengabdi tahunan, keenam, timbulnya kerusakan psikologis dan sosial, guru yang dipecat mengalami trauma karena kehilangan mata pencaharian secara mendadak.
Memaksa seseorang bekerja dalam kondisi sakit, terutama jika dibuktikan dengan surat keterangan dokter adalah tindakan yang melanggar hukum ketenagakerjaan dan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam perlindungan kerja di Indonesia.
Pasal 9 UU HAM menjamin hak setiap orang untuk hidup aman, tenteram dan sehat. Itu artinya saat memaksa guru yang sedang sakit bekerja, apalagi jika penyakitnya membahayakan nyawa termasuk merampas hak atas kesehatan.
Pasal 28 I ayat 1 Udang-Undang Dasar 1945 menegaskan : Hak untuk Hidup, Hak Kemerdekaan Menyampaikan Pikiran adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Hak Asasi kesamaan di depan hukum (Equality before the Law) prinsip fundamental perlakuan yang sama dalam hukum tanpa diskriminasi.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945). Hak atas pekerjaan yang layak dan nyaman, aman, sehat, serta menghormati martabat manusia tanpa diskriminasi, terutama keamanan dan kesehatan kerja (K3), yaitu lingkungan kerja yang aman, sehat, dan melindungi pekerja dari risiko bahaya, sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak untuk bekerja dan mendapat perlakuan layak.(*)

















