BPKAD Jombang Jelaskan Mekanisme Hibah, SILPA, hingga Pengelolaan Aset Daerah

Wawancara Eksklusif 1 :

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang memaparkan sejumlah penjelasan terkait mekanisme hibah, realisasi APBD 2026, SILPA, hingga tata kelola aset daerah dalam wawancara eksklusif media ini dengan Kepala OPD BPKAD Kabupaten Jombang, H Muhammad Nashurlloh, SE, MSi di ruang kerjanya, Kantor BPKAD Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (12/5/2026) pagi.

Dalam penjelasannya, pihak BPKAD menegaskan bahwa seluruh dokumen hibah maupun bantuan hukum memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masing-masing sebagai verifikator dan penanggung jawab administrasi.

“Misalnya untuk instansi vertikal, ada SKPD verifikator dan OPD teknisnya. Dokumen mulai dari MPHD, SPG, SPBGN hingga SK Kepala terkait semuanya berada di OPD masing-masing,” jelasnya.

Ia melanjutkan, termasuk hibah pembangunan masjid, musala, dan fasilitas lainnya, seluruh dokumen administrasi disebut tersimpan di OPD teknis agar tata kelola tidak membingungkan dalam proses pemeriksaan maupun pengawasan.

Pihaknya juga menegaskan, hibah kepada organisasi masyarakat tidak dapat diberikan secara terus-menerus, kecuali untuk lembaga tertentu yang memang diperbolehkan berdasarkan regulasi, seperti KONI, Pramuka dan PMI.

“Hibah tidak boleh terus menerus. Tetapi ada pengecualian seperti PMI, Pramuka dan beberapa lembaga tertentu yang memang diperbolehkan menerima hibah berkelanjutan,” papar Nashrulloh lulusan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.

Selain itu, kata dia, mekanisme pengajuan dan penetapan Belanja Penunjang Aktivitas (BPA). Karena itu, seluruh proses awal dilakukan melalui OPD dan masuk ke sistem SIPD sebelum diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah diverifikasi dan disahkan menjadi BPA, dokumen tersebut kembali menjadi dokumen resmi OPD,” katanya.

Dalam kesempatan itu, BPKAD juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Jombang tahun 2026 hingga kuartal pertama. Untuk pendapatan daerah (PAD), realisasi telah mencapai 32,59 persen dari target Rp2,53 triliun atau sekitar Rp883 miliar.

Sementara realisasi belanja daerah telah mencapai 27,01 persen atau sekitar Rp735 miliar dari total APBD sebesar Rp2,6 triliun.

Ditanya soal SILPA, pihaknya menegaskan, pembahasan SILPA yang relevan saat ini adalah SILPA Tahun Anggaran 2025, bukan 2026, karena APBD 2026 masih berjalan.

“Silpa itu muncul setelah APBD closing. Jadi, yang dibahas seharusnya SILPA 2025. Saat ini LHP BPK juga belum turun sehingga angka finalnya belum bisa dipublikasikan,” terangnya.

Dijelaskan pula bahwa SILPA berasal dari dua komponen utama, yakni pelampauan pendapatan daerah dan belanja yang tidak terserap maksimal.
“Kalau target pendapatan 100 ternyata realisasi 105, maka selisih lima itu menjadi SILPA. Begitu juga jika belanja yang dianggarkan 100 ternyata terealisasi 90, maka sisa 10 itu juga menjadi SILPA,” sebut Nashrul.

BPKAD, tegas dia, membantah anggapan bahwa tingginya SILPA disebabkan penahanan belanja karena faktor politik. Menurutnya, seluruh proses pencairan berjalan normal bahkan dapat direalisasikan dalam waktu 1×24 jam apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

Ia juga menyinggung SILPA yang bersumber dari BLUD rumah sakit dan puskesmas, serta kebutuhan pengamanan anggaran untuk pelaksanaan pemilu dan operasi pengamanan lainnya yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.

Sementara terkait pengelolaan aset daerah, pihaknya menjelaskan, aset seperti tanah dan sawah milik pemerintah daerah yang disewakan kepada pihak ketiga.

Menurutnya, seluruh proses penyewaan aset dilakukan secara profesional melalui mekanisme appraisal atau penilaian harga terlebih dahulu sebelum ditetapkan melalui keputusan bupati.

“Ketika ada pihak yang berminat menyewa aset daerah, maka dilakukan appraisal terlebih dahulu. Setelah nilainya ditetapkan, baru dilakukan penandatanganan perjanjian agar semuanya transparan dan menghindari persoalan di kemudian hari,” jelasnya.(agus pamuji/bersambung)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *