JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com — Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Jombang difokuskan pada penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kedinasan pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang H Agus Purnomo, SH, MH menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut lebih diarahkan pada upaya pendampingan, bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum terhadap kebijakan maupun program pemerintah daerah agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama itu ruang lingkupnya terkait penanganan masalah hukum tata usaha negara dan perdata yang berhubungan dengan tugas kedinasan,” ujar Agus Purnomo menjawab pertanyaan media ini terkait kritikan Sholikin Ruslie, Selasa (12/5/2026).
Menurut mantan kabag Hukum, Setkab Jombang, sinergi antara Pemkab dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan memiliki kepastian hukum. Terlebih, dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan administrasi pemerintahan, aparatur pemerintah kerap dihadapkan pada persoalan hukum administratif yang membutuhkan pendampingan dan kajian yuridis.
Ia menambahkan, keberadaan kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), maupun tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik, sekaligus memberikan rasa aman kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” kata Agus Purnomo.
Selain itu, imbuh dia, pola kolaborasi antara Pemkab Jombang dan Kejaksaan dinilai menjadi langkah preventif dalam membangun budaya birokrasi yang taat aturan, transparan, dan profesional. Dengan adanya pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi maupun sengketa perdata yang dapat menghambat jalannya pembangunan.
Pemkab Jombang menilai, penguatan koordinasi kelembagaan dengan aparat penegak hukum bukan semata-mata untuk menghadapi persoalan hukum, tetapi juga sebagai bentuk ikhtiar menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sebagaimana berita sebelumnya,
Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Kabupaten Jombang, Jatim, Dr H Sholikin Ruslie, SH, MH kembali melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang.
Dosen tetap Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu menyoroti efektivitas kerja sama antara pemerintah daerah dengan institusi kejaksaan dalam pengawasan pemerintahan desa.
Menurut Sholikin, pengawasan tidak akan berjalan optimal apabila hanya mengandalkan personel kejaksaan yang jumlahnya terbatas, sementara cakupan wilayah pengawasan sangat luas.
“Tidak mungkin mengawasi 304 desa dan kelurahan di Jombang hanya dengan personel kejaksaan yang jumlahnya puluhan orang,” ujarnya. Ruslie menegaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan seharusnya dipahami sebagai bentuk pendampingan hukum serta upaya pencegahan, bukan pengawasan teknis secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pemerintahan desa.
“Kalau pendampingannya sebatas pemahaman hukum, pencegahan korupsi, dan tata kelola administrasi, itu masih masuk akal. Tetapi kalau dianggap mampu mengawasi seluruh desa secara detail, tentu tidak realistis,” kata mantan anggota DPRD dari Fraksi PKB ini.(gus)

















