OPINI
Oleh : Faizuddin FM, SH
Ketua LBHAM Jombang
————
Dalam konteks bencana di Sumatra dan Aceh, Faizuddin FM, SH dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia menyoroti dugaan menguat adanya penerbitan izin usaha yang mendorong praktik deforestasi dan alih fungsi lahan, sehingga hal itu bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Situasi ini mengindikasikan bahwa proses penerbitan izin usaha oleh pemerintah RI tidak didahului dengan uji tuntas lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) yang memadai. Proses penerbitan juga tidak melibatkan masyarakat yang paling berpotensi terdampak.
Terungkap fakta sepanjang 2019-2025 misalnya, telah terjadi kehilangan hutan hingga 94.286 hektare (ha) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga 2024 jutaan ha perkebunan sawit sudah terparkir di tiga wilayah tersebut : 565.135 ha di Aceh, 2.018.727 ha di Sumatra Utara dan 555.076 ha di Sumatra Barat.
Fakta lain terungkap tercatat periode 2020-2024 di Sumatera sebanyak ratusan ribu hektar hutan dirusak. Berlangsung sistemik dan berkelanjutan, terlihat dari citra satelit yang menunjukkan kerusakan di kawasan konservasi dan hutan lindung seperti di wilayah perbukitan Taman Nasional Kerinci Seblat. Diperparah lagi dengan tambang ilegal dan pembalakan liar. Deforestasi menyebabkan tidak ada pohon yang berfungsi menyerap air, sehingga limpasan air yang besar berujung pada banjir dan genangan air seperti di Kota Padang dan sekitarnya.
Bencana banjir bandang ini tak lepas dari kewajiban dan tanggung jawab negara, karena penyebabnya tak sekedar tingginya curah hujan tapi berkaitan dengan aktivitas deforestasi dan masifnya pemberian izin-izin konsesi pada perusahaan pertambangan dan perkebunan. Pemerintah gagal dalam tata kelola kawasan hutan dengan memberikan atau mempermudah izin-izin usaha perkebunan, pertambangan dan juga maraknya alih fungsi lahan demi proyek PLTA yang tersebar di berbagai titik di wilayah Sumatera.
Kelalaian pemerintah terhadap pengalihfungsian hutan yang menyebabkan banjir bandang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa tanggung jawab perdata, sanksi administrasi dan bahkan sanksi pidana bagi pejabat terkait, berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia.
Maka, LBHAM Kabupaten Jombang mendorong warga terdampak menggugat secara kolektif, karena terdapat jumlah korban yang sangat besar dengan pola kerugian yang serupa. Dari sisi ekonomi dan sosial, kerugian itu meliputi rusaknya rumah dan kendaraan, hilangnya mata pencaharian, terganggunya pendidikan hingga gangguan kesehatan selama pengungsian. Gugatan dapat diajukan dengan argumentasi hilangnya ruang resapan air dan akar pengikat tanah sebagai kerusakan lingkungan, karena penerbitan izin usaha yang tidak akuntabel dan minim partisipasi. Pengawasan laju deforestasi juga tidak dilaksanakan secara bertanggung jawab. Akibatnya adalah pelbagai kerugian seperti yang dialami warga terdampak saat ini. (*)

















