JOMBANG, MEDIA NUSA-ANTARA – Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) Mojongapit, Kecamatan Jombang, dalam mempercepat pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) di halaman SDN Mojongapit 3 menuai kecaman. Pembongkaran sejumlah fasilitas sekolah menggunakan alat berat, Jumat (28/11/2025) terjadi ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung sehingga memicu polemik dan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat maupun insan pendidikan.
Fasilitas sekolah yang terdampak bukanlah sarana sembarangan. Papan nama sekolah, panggung permanen yang baru berdiri dua bulan lalu, serta lintasan olahraga seperti lompat jauh dan lompat jangkit diratakan alat berat. Bahkan ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) diduga akan turut dibongkar menyusul barang-barangnya yang telah dikeluarkan dari ruangan tersebut.
Kepala SDN Mojongapit 3, Zumaroh Is’adah, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya.
“Alat berat hari ini menghancurkan papan nama SDN Mojongapit 3 dan panggung yang baru kami bangun dua bulan lalu,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025). Ia menegaskan bahwa pihak sekolah sejak awal menolak pembangunan Kopdes di area sekolah dan sudah menyampaikan keberatan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.
“Kami berharap fasilitas itu tetap dipertahankan. Siswa masih membutuhkan ruang gerak, fasilitas olahraga, hingga lapangan upacara,” tegasnya, menyoroti terganggunya hak anak atas lingkungan belajar yang layak dan aman.
Kontroversi semakin menguat lantaran proyek ini belum mengantongi persetujuan resmi pemerintah daerah.
Kabid Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Rhendra Kusuma, mengonfirmasi hal tersebut.
“Ada laporan rencana pembangunan Kopdes, tetapi sampai sekarang belum ada persetujuan dari Pemkab Jombang,” ungkapnya. Disdikbud, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Bagian Aset Pemkab untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan dunia pendidikan.
Berbeda dengan temuan di lapangan, Kepala Desa Mojongapit, M. Iskandar Arif, menyampaikan bahwa pembongkaran telah melalui koordinasi dengan Disdikbud dan pihak sekolah. Ia berdalih bangunan yang diratakan adalah fasilitas tidak terpakai dan dalam kondisi rusak, serta memastikan proses belajar tidak terganggu.
Namun klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa fasilitas yang dirobohkan baru dibangun dan masih dimanfaatkan siswa. Pertentangan keterangan ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah desa dalam melindungi kepentingan pendidikan serta keselamatan siswa yang tengah belajar.
Desakan pun menguat kepada Disdikbud dan Pemkab Jombang untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Gerai Kopdes tersebut. Publik berharap solusi lokasi alternatif dapat ditemukan agar fasilitas pendidikan anak tidak menjadi korban dari program pembangunan desa. (gus/*)

















