JOMBANG MEDIA NUSANTARA.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi PBNU bersama Panitia Lokal yang berlangsung di Tower G MAN 3 Jombang. Kegiatan itu dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 1 Agustus 2026, sebanyak 501 struktur kepengurusan NU tercatat dalam DPS Tahap I. Jumlah tersebut terdiri atas 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Penyusunan daftar peserta sementara dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data kepengurusan hingga 31 Juli 2026.
Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan struktur organisasi yang memiliki hak mengikuti Muktamar ke-35 NU. Surat penetapan DPS Tahap I ditandatangani langsung oleh Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, serta Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU diberikan kesempatan untuk mencermati data yang telah diumumkan serta menyampaikan koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Masa pencermatan dan penyampaian masukan dibuka hingga 6 Agustus 2026.
“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar Gus Ipul, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, seluruh masukan dari daerah akan dihimpun oleh tim verifikasi PBNU sebagai bahan validasi ulang sebelum penetapan daftar peserta berikutnya. Setelah masa koreksi berakhir, PBNU dijadwalkan menetapkan dan mengumumkan DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026.
“Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Ipul.
Ia menegaskan, penerbitan DPS merupakan bagian dari komitmen PBNU dalam menjaga tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Melalui proses pendataan yang terbuka, PBNU berharap seluruh tahapan menuju Muktamar ke-35 NU dapat berjalan tertib dan meminimalkan potensi sengketa terkait status kepesertaan.
“PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar,” tegasnya.
Terkait komposisi delegasi, PBNU menetapkan setiap PWNU, PCNU, dan PCINU yang lolos verifikasi akhir berhak mengirimkan empat utusan resmi. Keempat utusan tersebut berasal dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, yakni rais, katib, ketua, dan sekretaris.
Gus Ipul juga mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di berbagai tingkatan untuk mengikuti proses pendataan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(gus/*)

















