Kemelut Ditubuh Perangkat Desa Pelabuhan, Kades Minta Sekdes dan Bendahara Dimutasi, Komisi A DPRD : Perlu Kehati-hatian, Jangan Timbulkan Persoalan Hukum

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Jombang dengan perangkat desa, Desa Pelabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang di Ruang Komisi A, Senin (24/7/2026) berlangsung alot.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD, Totok lengkap dihadiri Wakil Ketua H Machwal Huda dan sejumlah anggotanya, kades Plabuhan, BPD, camat Plandaan, pejabat DPMPD dan Bagian Hukum, Setkab Jombang.

Dalam RDP tersebut, Totok menekankan bahwa persoalan mutasi atau pergantian bendahara desa harus didasarkan pada alasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, bendahara merupakan posisi yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan desa, sehingga seseorang yang menjabat bendahara harus memiliki pemahaman yang memadai terkait administrasi dan pengelolaan keuangan.

Totok mempertanyakan alasan pergantian bendahara yang telah menjabat cukup lama. “Kami minta agar pemerintah desa menjelaskan secara terbuka dan jernih alasan di balik kebijakan tersebut, sehingga semua pihak dapat memahami dasar pengambilan keputusan,” tandas Totok dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Totok juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui komunikasi yang baik dan mengedepankan keadilan. Ia mengkhawatirkan apabila ada perangkat desa yang diberhentikan atau diganti tanpa alasan yang jelas, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan proses penyelesaiannya dapat berlangsung panjang.

Menurutnya, yang perlu diprioritaskan adalah penyelesaian masalah secara adil demi keberlangsungan pembangunan desa dan stabilitas pemerintahan desa. Setelah persoalan yang ada diselesaikan dengan baik, pengisian jabatan yang kosong dapat dilakukan tanpa menimbulkan masalah baru.

Totok juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil harus berdasarkan pertimbangan yang matang, transparan, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Kami minta seluruh pihak untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya agar proses pengambilan keputusan dapat berlangsung secara jernih dan menghasilkan solusi terbaik bagi desa,” harap Totok.

Sementara itu, Kartiyono anggota Komisi A mengatakan, apa yang disampaikan kepala desa (kades) pada dasarnya sudah tepat dan menunjukkan bahwa kades tengah mengambil langkah-langkah tertentu yang dianggap perlu.

Mengingat, lanjut Kartiyono, berbagai persoalan yang masih dihadapi desa, kades memang harus mengambil kebijakan secara cermat dan penuh pertimbangan.

Terkait relokasi dan penataan perangkat desa, memang diperlukan kehati-hatian ekstra. Beberapa hal masih perlu ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan baik.

“Dalam hal ini, setiap pihak, baik kades maupun perangkat desa, berhak menyampaikan pendapat dan masukan demi tercapainya solusi yang terbaik. Apabila terdapat kebijakan yang berdampak pada perangkat desa, sebaiknya disertai pemberitahuan atau penjelasan secara tertulis sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi. Dengan demikian, seluruh pihak memahami dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia mengatakan, mengenai adanya beberapa posisi atau jabatan yang mengalami perubahan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat ketentuan atau regulasi yang mengatur secara khusus. Sepanjang tidak ada aturan yang melarang, kades memiliki kewenangan untuk melakukan penataan tugas guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun demikian, dalam melakukan perubahan tersebut, perlu tetap menjunjung tinggi etika pemerintahan dan menghindari potensi konflik kepentingan. Sebagai contoh, sekretaris desa memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi desa, termasuk administrasi keuangan. Karena itu, penempatan perangkat desa yang juga memiliki hubungan kepentingan tertentu perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Perlu dipahami bahwa Bendahara Desa merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada perangkat desa dan bukan merupakan jabatan permanen. Karena itu, apabila seseorang tidak lagi menjalankan tugas sebagai bendahara, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan statusnya sebagai perangkat desa,” ujar Kartiyono anggota Fraksi PKB ini.

Atas dasar itu, imbuh dia, langkah strategis yang diambil kades untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga tertib administrasi perlu dipertimbangkan secara bijaksana. Kehati-hatian sangat diperlukan karena kesalahan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan desa dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang serta berdampak pada perangkat desa, dekretaris desa, maupun kades sendiri.

“Harapan kami kepada kades agar setiap kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan transparansi, menjaga etika pemerintahan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan kemajuan desa,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD H Machwal Huda menilai, persoalan mutasi perangkat desa harus disikapi secara hati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah yang ada terlebih dahulu. Menurut Machwal anggota Fraksi Gerindra, komunikasi yang baik antara kades, perangkat desa, BPD dan pihak terkait sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengambilan kebijakan.

Machwal menyoroti rencana pergantian bendahara desa yang telah menjabat dalam waktu cukup lama. Ia meminta agar alasan pergantian tersebut dijelaskan secara terbuka dan objektif, sehingga seluruh pihak memahami dasar pertimbangan yang digunakan.

“Jabatan bendahara memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga setiap keputusan terkait pergantian harus didasarkan pada pertimbangan yang kuat dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberhentian atau pergantian perangkat desa tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Karena itu, seluruh tahapan dan prosedur harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Yang terpenting adalah menyelesaikan persoalan secara adil dan proporsional demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta keberlanjutan pembangunan desa. Dengan demikian, pengisian jabatan yang kosong maupun penataan perangkat desa dapat dilakukan dengan baik tanpa menimbulkan konflik maupun permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Machwal.

Terkait rencana mutasi perangkat desa, Ketua BPD Sugriwo menjelaskan, pihaknya menjalankan tugas sesuai kewenangannya dengan memberikan saran, melakukan koordinasi, serta memfasilitasi musyawarah desa (musdes). Musdes tersebut dilaksanakan atas arahan dan permintaan pihak kecamatan dan dalam forum tersebut seluruh peserta yang hadir menyetujui rencana mutasi yang diajukan kades.

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD mengaku terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Selain berkoordinasi dengan pemerintah desa, pihaknya juga melakukan konsultasi ke kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Bagian Hukum pemerintah daerah untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai ketentuan.

“Perangkat desa yang direncanakan untuk dimutasi sebenarnya telah mengetahui rencana tersebut sejak pembahasan di musdes dan saat itu tidak menyampaikan keberatan,” ujar Sugriwo.

Namun seiring berjalannya waktu muncul penolakan yang kemudian memicu konflik.

“Kami khawatir apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada kondisi sosial masyarakat dan berpotensi menimbulkan perpecahan di lingkungan desa. Karena itu, BPD mendukung upaya mediasi, audiensi, dan konsultasi dengan berbagai pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik, adil, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sugriwo menambahkan.

Terpisah, Kepala Desa Andi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait mutasi perangkat desa. Hasil audiensi dan pembahasan yang dilakukan masih mengarah pada penyelesaian secara bertahap dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rencana mutasi dilakukan karena adanya kebutuhan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan desa agar pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif,” kata Andi memberi alasan.

Karena itu, kata dia lagi, penataan perangkat desa dianggap perlu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan desa.

Terkait polemik yang berkembang, Andi menegaskan bahwa kebijakan mutasi merupakan bagian dari kewenangan kepala desa dalam melakukan penataan perangkat desa.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait.

Mengenai posisi sekdes dan bendahara yang berstatus suami istri, Andi menyampaikan bahwa tidak terdapat larangan yang secara khusus mengatur hubungan keluarga tersebut dalam konteks jabatan yang saat ini mereka emban.

“Alasan mutasi bukan semata-mata didasarkan pada hubungan keluarga, melainkan pada kebutuhan penataan organisasi pemerintahan desa. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan bersama-sama mencari solusi terbaik agar permasalahan yang terjadi tidak berlarut-larut serta tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan desa,”ungkap Andi.

Sementara berita ini diturunkan keputusan akhir dalam RDP masih menunggu proses dan dilaksanakan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.(gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *