Sekda Jombang: Gaji ke-13 ASN di Pemkab Jombang Siap Dicairkan, Pemerintah Pusat Alokasikan Dana Rp40 M

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com – Pemerintah Kabupaten Jombang masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, H Agus Purnomo, SH, MSi saat memberikan keterangan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam merealisasikan hak ASN tersebut, di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026) siang.

Menurut Agus Purnomo, Pemkab Jombang pada prinsipnya siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait pembayaran gaji ke-13 maupun gaji ke-14. Namun demikian, hingga saat ini daerah masih menunggu dasar hukum dan rincian kebijakan yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Kami sebagai pelaksana tentu mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk terkait besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di Kabupaten Jombang,” ujar Agus Purnomo.

Terkait kemungkinan pencairan pada bulan Juni, pihaknya menegaskan bahwa belum ada kepastian karena pemerintah daerah belum menerima petunjuk resmi. Meski demikian, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya diberikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

“Biasanya gaji ke-13 dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru. Tujuannya untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka,” jelas pria bersahaja yang akrab dengan insan pers ini.

Agus Purnomo juga menjelaskan bahwa penerima gaji ke-13 nantinya meliputi ASN aktif yang terdiri dari PNS dan PPPK. Selain itu, para pensiunan PNS juga akan menerima hak yang sama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme penetapan penerima maupun proses pencairan akan mengacu sepenuhnya pada regulasi pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah memilih menunggu keputusan resmi sebelum mengambil langkah teknis lebih lanjut.

“Kami berharap regulasi tersebut segera terbit sehingga daerah dapat menyiapkan seluruh proses administrasi dan penganggaran dengan baik. Begitu ada petunjuk resmi, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Sekda mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk tetap bersabar dan menunggu informasi resmi dari pemerintah. Pemkab Jombang berkomitmen melaksanakan kebijakan tersebut secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan menunggu terbitnya regulasi pemerintah pusat, kepastian mengenai waktu pencairan dan besaran gaji ke-13 bagi ASN Kabupaten Jombang diharapkan dapat segera diketahui dalam waktu dekat.

Sementara kabar terbaru yang didapat media ini, Sekda Jombang Agus Purnomo menyebutkan anggaran gaji 13 yang harus diterima para ASN Pemkab Jombang di Juni 2026 berkisar Rp40 miliar. “Insyallah, juni ini para ASN di lingkungan Pemkab Jombang sudah bisa menerima gaji 13. Informasi ini kami pastikan, bahwa keputusan gaji 13 untuk para ASN dari pemerintah pusat, yang anggarannya sudah disiapkan,” pungkas Agus Purnomo.(gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *