BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan, Fokus Petani hingga Guru Ngaji

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com– BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang terus mendorong perluasan kepesertaan di Kabupaten Jombang dengan menyasar berbagai segmen pekerja, khususnya sektor informal seperti petani, pedagang, hingga guru ngaji. Hal ini seiring dengan target peningkatan cakupan kepesertaan yang ditetapkan pemerintah daerah hingga tahun 2030.

Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Jombang Ustad Ibrahim menjelaskan, saat ini fokus program tidak lagi terbatas pada pekerja pabrik, namun telah bergeser ke sektor-sektor dengan jumlah tenaga kerja yang lebih besar.

“Dulu mayoritas dari pabrik-pabrik, sekarang beralih ke pertanian, perdagangan, guru ngaji, dan sektor informal lainnya. Jumlahnya jauh lebih banyak sehingga potensi kepesertaan juga besar,” ujarnya kepada media ini saat mengikuti audiensi DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jombang dengan BPJS Ketenagakerjaan di Komplek Ruko, Cempaka, Mojongapit, kemarin

Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga instruksi presiden (Inpres). Bahkan, dalam rencana pembangunan daerah Kabupaten Jombang, program perlindungan ketenagakerjaan telah masuk sebagai salah satu indikator capaian.

“Terakhir ada Inpres yang kembali menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus dilaksanakan dengan baik di setiap kota dan kabupaten,” jelasnya.

Saat ini, tingkat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang pada tahun 2025 tercatat sebesar 28,57 persen, dengan target tahun ini mencapai 31,77 persen. Sementara itu, target jangka panjang hingga tahun 2030 dipatok sebesar 47 persen.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja.

Program ini sangat relevan di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Melalui JKP, peserta yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, sambil diwajibkan mencari pekerjaan baru. Jika sudah bekerja kembali, manfaat otomatis dihentikan,” terangnya.

Selain perlindungan dan pemberdayaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mengubah pola pikir terkait jaminan sosial.

Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa kepesertaan BPJS identik dengan mengharapkan musibah.

“Padahal tujuan utama program ini adalah perlindungan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan mengambil keuntungan dari musibah,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka akses data melalui dasbor kepesertaan yang terhubung dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta Dinas Kominfo Kabupaten Jombang.

Salah satu contoh manfaat nyata adalah santunan yang diberikan kepada petani tembakau di Kecamatan Kudu yang meninggal dunia akibat tersambar petir.

“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk di sektor informal,” tandas Ibrahim.

Kabag Kesra, Kantor Setkab Jombang, H Supriadi mengakui manfaat bagi peserta BPJS Ketenagaan kerjaan sangat baik. Karena itu, pihaknya juga mendukung upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaring para peserta dari sektor informal masuk program BPJS Ketenagaankerjaan sebagai jaring pengaman dan jaminan sosial.

“Kami mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPJS Ketenagaankerjaan, salah satunya yang perlu mendapat perhatian jaminan sosial adalah guru-guru ngaji TPQ yang banyak tersebar sampai pelosok desa,” kata Supriadi. (gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *