Bappeda Paparkan Alur Penyusunan APBD hingga Usulan Pembangunan 2027

Laporan Bersambung (2)

Media ini menurunkan laporan bersambung kedua, mengenai hasil pembahasan penyusunan, program rencana strategis dan realisasi APBD TA 2025, Rencana APBD 2026-2027 yang dijabarkan Bappeda.

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang Hartono yang didampingi tim ahli-nya memaparkan tahapan lanjutan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari perencanaan awal hingga penjaringan usulan pembangunan untuk tahun anggaran 2027. Pejabat Bappeda menjelaskan, proses penyusunan APBD diawali dengan penataan struktur anggaran, termasuk proyeksi pendapatan daerah dan beban belanja.

Pada tahap awal, pemerintah daerah menyusun DIPA serta Pagu Indikatif, yang kemudian dimasukkan ke dalam struktur APBD.

“Yang kami susun saat ini sifatnya masih proyeksi, bukan pagu final. Proyeksi ini menjadi dasar untuk membaca kemampuan keuangan daerah,” ujar Hartono.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini belum masuk pada pembahasan detail tahun anggaran 2026 dan 2027. Namun demikian, proyeksi tetap dilakukan dengan pendekatan realistis, yakni mengacu pada kemampuan keuangan tahun 2026 sebagai dasar penyusunan perencanaan 2027.

“Tidak mungkin kita meloncat jauh. Proyeksi 2027 ini kami insting-kan dan samakan dengan 2026, agar tidak terjadi lonjakan atau penurunan drastis, termasuk terkait kebijakan transfer ke daerah (TKD) maupun kemungkinan penurunan APBD,” jelasnya.

Dalam proses perencanaan pembangunan, Bappeda menerima tiga sumber utama usulan, yakni:

Usulan dari perangkat daerah (top-down) melalui Bupati sebagai penjabaran teknokratis,
Usulan dari masyarakat melalui Musrenbang (bottom-up),
Usulan dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Seluruh usulan tersebut dijadwalkan masuk dan dikompilasi hingga akhir Januari. “Batas input usulan kami tetapkan sampai 31 Januari,” katanya.
Lebih lanjut, Bappeda juga menjelaskan perubahan pendekatan dalam Musrenbang.

Jika sebelumnya menggunakan Pagu Indikatif Kewilayahan, maka untuk penyusunan perencanaan tahun 2027 akan diarahkan pada Prioritas Kecamatan.

“Ke depan, kami tidak lagi menggunakan pola giliran desa seperti sebelumnya. Fokusnya adalah prioritas kecamatan, agar pembangunan lebih objektif dan tidak sekadar bergiliran,” terangnya.

Menurutnya, pola pagu indikatif kewilayahan selama ini kerap dimaknai sebagai sistem antrean desa, sehingga substansi kebutuhan riil di lapangan kurang mendapat perhatian. Dengan pendekatan prioritas kecamatan, diharapkan pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Bappeda juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran kewilayahan tetap disiapkan dengan batas tertentu, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Alokasi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan desa tanpa memicu persaingan atau konflik antarwilayah.

“Tujuan kami satu, agar pembangunan tidak lagi berebut giliran, tapi berdasarkan kebutuhan dan prioritas yang jelas,” pungkasnya. (agus pamuji)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *