JOMBANG MEDIA NUSANTARA. Com- Bupati Jombang, Jatim, H Warsubi memastikan kekosongan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara bertahap segera diisi.
Saat ini, organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong itu diisi pelaksana tugas (Plt) dengan terbitnya SK penunjukan Bupati Jombang yang berlaku hingga 11 Desember, atau sampai pejabat definitif ditetapkan.
Berikut pejabat Plt yang mengisi OPD strtaegis adalah :
1. Sekretaris DPMPTSP, Joko Triono, kini menjabat Plt Kepala DPMPTSP.
2. Kepala BKPSDM, Anwar, merangkap sebagai Plt Kepala Dishub.
3. Asisten Administrasi Umum Setdakab, Syaiful Anwar, merangkap sebagai Plt Kepala Perkim.
4. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Purwanto, merangkap sebagai Plt Kepala Satpol PP.
5. Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Setdakab, Sudiro Setiono, merangkap sebagai Kepala DKPP tetap diisi Plt.
Satu jabatan dibiarkan kosong, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik.

Kepala BKPSDM yang baru saja dilantik, Anwar mengatakan, belum terisinya pejabat itu dikarenakan di sana tidak ada kegiatan langsung maupun belanja program yang berjalan. Meski sempat menimbulkan kekhawatiran, namun ia memastikan jalannya pemerintahan tidak akan terganggu.
“Insya Allah tidak terganggu, semua sudah dijabat Plt dan kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya kepada wartawan di kantornya, baru-baru ini.
Sementara, terkait mutasi ASN di lingkup Pemkab Jombang, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan pengisian akan dilaksanakan bertahap dalam tiga gelombang periode.
Diketahui, gelombang pertama telah digelar Kamis (11/9) lalu, dengan melantik 10 pejabat eselon II B dan 15 pejabat eselon III. Sementara, gelombang berikutnya akan menyusul sambil menyesuaikan kebutuhan organisasi dan menilai kinerja ASN yang diproyeksikan menduduki jabatan.
Bupati Warsubi mengaku memang masih banyak kekosongan. Dan pihaknya akan menggelar pengisian itu dengan cara bertahap sambil menyesuaikan kebutuhan organisasi dan penilaian kinerja ASN terkait yang diproyeksikan pada jabatan yang diembannya nanti.
“Mungkin tiga periode pelantikan kurang lebih karena kita cicil terus,” katanya.
Berdasarkan data BKPSDM Jombang, hingga awal September 2025 terdapat banyak jabatan kosong. Tercatat lima jabatan eselon II B, 21 jabatan eselon III A, 11 jabatan eselon III B, 39 jabatan eselon IV A.
Selanjutnya, 17 jabatan eselon IV B. Angka itu masih bisa bertambah setiap bulan, seiring pejabat yang memasuki masa purna tugas hingga total 100 ASN yang mutasi.
Warsubi menegaskan, mekanisme bertahap ini bertujuan agar pengisian jabatan dilakukan lebih selektif. “Yang jelas setelah ini step by step, nanti yang kosong kita isi. Intinya akan kita isi secara bertahap,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik, Hukum dan Keadilan Dr Ahmad Sholikhin Ruslie, SH, MH lagi-lagi mengkritisi keputusan Bupati Warsubi terkait mutasi para pejabat eselon yang dinilai tidak optimal dalam mengisi kekosongan pejabat di OPD, seharusnya, kata Sholikhin Ruslie tidak perlu menunggu waktu lama, karena OPD yang kosong itu sifatnya strategis sekali.
“Menurut kami kenapa harus menunggu lama, tidak sekaligus diisi agar pelayanan publik dapat berjalan. Misalnya saja OPD di Satpol PP diisi Plt. Padahal tugas Satpol PP sangat penting mengawasi dan menegakkan perda. Salah satunya yang rawan pengawasan di sentral UMKM Jombatan,” kritik Ruslie, dosen tetap PTS 17 Agustus (Untag) Surabaya ini.
Dengan rentang waktu beberapa bulan jabatan yang kosong itu tidak segera diisi, menurut Ruslie, bisa jadi ada indikasi permainan transaksi jual beli jabatan yang sifatnya politis.
“Boleh dong kami curiga, indikasinya ada transaksi yang sifatnya politis, bukan murni ukuran kinerja, prestasi atau integritas pejabat,” kata Ruslie.
Sekda Agus Purnomo sebelumnya mengatakan, mutasi sejumlah Pejabat Struktural Eselon II sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, Bupati Warsubi punya kewenangan yang diatur dalam peraturan untuk melakukan rotasi pejabat. Pihaknya selaku ketua Baperjakat SK-nya pun ditandatangani bupati.
Karena itu, dalam rotasi pejabat struktural eselon terlebih dahulu diajukan ke BKN Pusat setelah mengikuti assesment, fit and proper test (jobfit) dan uji kompetensi lainnya.
“Jabatan yang masih kosong diisi plt tetap segera terisi sesuai peraturan yang sudah ditentukan. Harapan kami kepada plt yang menjabat sementara itu agar berupaya maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk melayani kepentingan masyarakat,” tegas Agus Purnomo mantan Kabag Hukum ini. (gus)

















