JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan daerah. Seluruh kebijakan kepegawaian saat ini mengacu pada aturan pemerintah pusat, termasuk penataan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala OPD Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar mengatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tidak menimbulkan persoalan bagi Kabupaten Jombang.
“Alhamdulillah Jombang tidak ada masalah. Porsi belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen sehingga masih aman sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar Anwar saat ditemui media ini, di kantornya, kemarin.
Menurut Anwar, sejak Desember 2022 Pemkab Jombang telah melaksanakan moratorium pengangkatan tenaga honorer. Karena itu, saat ini tidak ada lagi tenaga honorer baru yang direkrut oleh pemerintah daerah.
“Semua honorer yang memenuhi ketentuan sudah diakomodasi menjadi PPPK paruh waktu. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi tenaga honorer,” tegasnya.
Dijelaskannya lagi, pengangkatan PPPK paruh waktu tahap awal, jumlah pegawai yang diangkat mencapai 4.101 orang. Namun, jumlah tersebut kini berkurang menjadi sekitar 4.040 orang karena adanya pegawai yang pensiun, meninggal dunia maupun mengundurkan diri.
Pihaknya juga menepis anggapan masih adanya penerimaan tenaga honorer baru melalui jalur tertentu di sejumlah OPD.
“Sudah tidak bisa. Kalau mengangkat tenaga honorer, gajinya dari mana? Yang masih diperbolehkan hanya tenaga pendukung seperti satpam, sopir dan tenaga kebersihan melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga,” jelas Anwar yang sebelumnya bertugas di OPD Bankesbangpol ini.
Anwar juga menyebutkan mengenai WFA diperpanjang hingga Agustus 2026, menurutnya, kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan pemerintah pusat masih berlaku dan telah diperpanjang hingga Agustus 2026.
“Masih berlaku. Kemarin diperpanjang mulai Juni sampai Agustus 2026,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, WFA tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. Sistem tersebut hanya memindahkan lokasi kerja tanpa mengubah target maupun penilaian kinerja pegawai.
Pembinaan ASN dan Upaya Menekan Angka Perceraian.
Selain fokus pada tata kelola kepegawaian, BKPSDM Jombang juga terus melakukan pembinaan terhadap ASN, termasuk dalam persoalan rumah tangga yang berujung pada pengajuan perceraian.
Anwar menjelaskan, setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib menjalani proses mediasi dan pembinaan secara berjenjang, mulai dari atasan langsung, kepala OPD, BKD, Sekretaris Daerah hingga Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kami berupaya semaksimal mungkin merukunkan kembali pasangan yang mengajukan perceraian. Ada beberapa yang berhasil rukun kembali setelah dilakukan pembinaan,” tuturnya.
Meski demikian, apabila permasalahan rumah tangga sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan, seperti sudah lama berpisah atau terdapat persoalan berat lainnya, maka proses administrasi perceraian tetap dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Data BKPSDM mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 45 pengajuan perceraian ASN di Kabupaten Jombang. Jumlah tersebut didominasi kalangan guru dan tenaga kesehatan yang memang memiliki jumlah pegawai paling banyak.
“Rata-rata setiap bulan sekitar lima sampai enam pengajuan. Tidak sampai ratusan seperti yang kadang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, imbuhnya, masyarakat dipersilakan laporkan ASN yang melanggar terkait pengawasan disiplin ASN.
“Kami menegaskan bahwa penanganan pelanggaran pertama kali menjadi tanggung jawab kepala OPD masing-masing. Kalau ada pelanggaran disiplin, pembinaan dilakukan dulu oleh kepala OPD. Kalau pelanggarannya berat baru dilimpahkan ke BKD,” jelasnya.
Untuk pelanggaran ringan hingga sedang, sanksi dapat dijatuhkan langsung oleh pimpinan OPD. Sedangkan pelanggaran berat yang berpotensi berujung pada pemberhentian ASN akan diproses oleh tim yang melibatkan BKD, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Anwar membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan ASN. Warga yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun perilaku yang mencoreng citra ASN dipersilakan menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah.
“Monggo kalau ada laporan dari masyarakat. Bisa melalui Inspektorat, Satpol PP atau saluran pengaduan yang tersedia,” ujarnya.
Ia menegaskan lagi, bahwa ASN tidak hanya dituntut disiplin saat menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga menjaga perilaku di luar jam kerja agar tetap sesuai dengan etika dan norma sebagai aparatur negara.
“Kalau terkait pekerjaan tentu yang dinilai saat jam kerja. Tetapi kalau perilaku yang berdampak pada citra ASN, itu juga menjadi perhatian,” pungkas Anwar.(gus)

















