JOMBANG, MEDIA NUSANTARA.Com-Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Jombang, Jatim, Agus Pamuji memberikan reaksi keras atas pernyataan yang dilontarkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI Yandri Susanto yang menuding LSM dan wartawan sebagai “bodrek”, karena menurut Yandri Susanto diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat pemerintah desa.
Yang disesalkan, pernyataan tersebut ditayangkan dalam dialog publik di kanal youtube Kemendes PDTT sehingga memicu kegaduhan publik terutama kalangan LSM dan wartawan yang keberatan.
“Kami sudah nyimak pernyataan Pak menteri di video tersebut. Ya, menurut kami jelas itu tidak elok disampaikan seorang menteri sebagai pembantu Pak Presiden Prabowo. Kami sesalkan sekali komentar tersebut,” tandas Agus Pamuji dalam siaran persnya, Minggu (2/02/2025) .
Desak Klarifikasi, Cabut dan Minta Maaf
Selaku lembaga formal yang menerbitkan profesi jurnalis online di IWOI Kabupaten Jombang, Agus Pamuji mendesak kepada Yandri Susanto agar tudingan tersebut diklarifikasi atau dicabut dan maaf meminta.
Agus mengatakan, kesan yang ditangkap dalam dialog itu, Yandri meminta kepada Polri untuk menertibkan LSM dan wartawan bodrek yang merekrut sejumlah pejabat pemerintah desa, padahal itu masih mengindikasikan dugaan sehingga aparat kepolisian tidak bisa sertamerta menindak secara hukum.
Seharusnya, jika tudingan itu benar adanya, perlu disebutkan jelas siapa oknum pelakunya, jangan meng-generaliser begitu saja sampai menyebut angka nominal yang didapat dari setiap pemerintah desa.
“Itu mungkin tudingan yang bersifat semua untuk LSM dan wartawan. Ya, ini menurut kami meng-generalisasi profesi rekan-rekan wartawan dan LSM secara luas,” sesal Agus mantan wartawan senior surat kabar harian (SKH) Balikpapan Pos ini.
Reaksi spontan sebelunya juga disampaikan pemilik perusahaan Media Viosarinews.com, Viosari yang mengeluarkan pernyataan resmi mengecam keras pernyataan Menteri Desa PDTT Yandri Susanto, terkait dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap dana desa. Pernyataan menteri tersebut disampaikan dalam sebuah acara sosialisasi 1 Februari 2025 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa, dinilai sebagai generalisasi yang berbahaya dan berpotensi mencemarkan nama baik profesi jurnalis dan pekerja LSM.
Diketahui, Menteri Yandri menyebut oknum “LSM” dan wartawan sebagai “Bodrex” yang sering meminta uang kepada aparat desa, bahkan mengancam akan menangkap mereka. Ia mencontohkan permintaan uang hingga Rp 1 juta per desa. Jika terjadi di banyak desa, tentu saja luar biasa. Meskipun Menteri Yandri meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai upaya pengawasan,
Viosari menilai pernyataan tersebut tidak bertanggung jawab karena disampaikan tanpa bukti konkret.
“Pernyataan menteri merupakan generalisasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi melecehkan nama baik seluruh LSM dan pers”, tegas Viosari.
Agus kembali menambahkan, LSM dan wartawan sebagai ‘bodrek’ dan meminta mereka ditangkap tanpa bukti yang kuat adalah tindakan yang tidak profesional dan melanggar prinsip kebebasan pers yang diatur dalam UU Pokok Pers 1999. Dimana tugas pokok jurnalistik itu menjalankan fungsi kontrol dan menyampaikan informasi ke masyarakat .
Oleh karena itu, mendesak agar Menteri Desa PDTT Yandri memberikan bukti konkrit atas pernyataannya itu. DPD IWOI Kabupaten Jombang, tegas Agus, mendukung perlunya penyelidikan yang transparan dan objektif terhadap dugaan penyelewengan dana desa.
Rekan-rekan wartawan lainnya di mana saja hendaknya menyatakan kritis apa yang disampaikan Yandri ini. Pasalnya, tidak sedikit dugaan penyelewengan dana desa miliaran rupiah yang dikelola oleh aparat desa.(gus)



