JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Tahun ajaran baru semestinya menjadi penanda dimulainya perjalanan pendidikan bagi para siswa. Namun bagi sebagian wali murid di sejumlah sekolah negeri di Kecamatan Jogoroto dan Mojoagung, momen tersebut justru memunculkan kegelisahan akibat biaya paket seragam yang dinilai cukup memberatkan.
Keluhan yang diterima tim investigasi media ini menunjukkan pola yang hampir seragam. Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membeli paket seragam dengan nilai mendekati Rp2 juta.
Mereka mengaku tidak memperoleh rincian harga setiap jenis seragam maupun bukti pembayaran berupa kuitansi. Selain itu, seragam yang diterima masih berbentuk kain sehingga orang tua harus kembali mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahit.
Dengan ongkos jahit yang rata-rata berkisar Rp120 ribu per stel di Kabupaten Jombang, beban pengeluaran keluarga pun semakin bertambah.
Persoalan ini kemudian tidak lagi sebatas mahal atau murahnya harga seragam, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang dibebankan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizudin FM atau Gus Faiz menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya, setiap pembayaran yang dibebankan kepada masyarakat seharusnya disertai penjelasan mengenai komponen biaya, harga setiap barang, hingga bukti transaksi yang sah.
“Sekolah negeri seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih dan transparan. Ketika lembaga pendidikan mengajarkan integritas kepada peserta didik, nilai yang sama juga harus tercermin dalam praktik administrasi dan pengelolaan keuangannya,” ujarnya.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Persoalan ini dinilai menjadi lebih serius ketika ditinjau dari perspektif hukum.
Pakar hukum sekaligus akademisi, Dr. H. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H menilai apabila benar wali murid diarahkan atau dikoordinasikan untuk membeli kain seragam melalui sekolah tanpa adanya transparansi harga maupun bukti pembayaran, maka praktik tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi.
“Kalau kondisinya seperti itu, jelas terdapat dugaan unsur pidananya. Karena sekolah memungut uang dari masyarakat yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Sholikin kepada media ini.
Dosen tetap Universitas 17 Agustus Surabaya tersebut menegaskan bahwa prinsip paling mendasar dalam setiap pungutan kepada masyarakat adalah akuntabilitas.
Masyarakat berhak mengetahui harga setiap item, siapa penyedianya, bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, serta bagaimana penggunaan dana yang telah mereka bayarkan. Menurut Sholikin, tanpa adanya transparansi, muncul ruang yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai dugaan penyimpangan semacam itu tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran tata kelola administrasi sekolah, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan curang dalam proses pengadaan.
“Kalau tidak transparan, maka itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Itu sudah masuk wilayah hukum dan harus ditelusuri,” tegasnya.
Dugaan Korupsi Tidak Harus Menunggu Laporan
Sholikin juga berpandangan bahwa aparat penegak hukum tidak harus menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat apabila informasi yang berkembang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Menurutnya, informasi yang telah dipublikasikan media dapat menjadi informasi awal (initial information) untuk dilakukan pengumpulan data dan penyelidikan.
“Saya berpandangan aparat penegak hukum semestinya proaktif. Dugaan seperti ini bukan delik aduan. Artinya, ada atau tidak ada laporan masyarakat, aparat dapat melakukan penyelidikan apabila terdapat informasi yang layak ditelusuri,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum pidana, langkah awal tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau justru seluruh mekanisme pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelidikan diperlukan agar tidak berkembang berbagai prasangka di tengah masyarakat.
Komite Sekolah Bukan Tameng
Sholikin juga mengingatkan adanya praktik yang kerap muncul dalam berbagai persoalan pembiayaan sekolah, yakni penggunaan persetujuan komite sekolah sebagai legitimasi kebijakan.
Menurut dia, keberadaan komite sekolah tidak dapat dijadikan pembenaran apabila substansi kebijakan bertentangan dengan prinsip hukum maupun asas penyelenggaraan pendidikan.
“Kadang-kadang persoalan seperti ini dibungkus dengan kesepakatan komite sekolah. Padahal komite tidak bisa dijadikan landasan untuk membenarkan sesuatu yang keliru,” katanya.
Ia menegaskan orang tua siswa tetap harus memiliki kebebasan memperoleh seragam dari penyedia mana pun selama spesifikasi dan ketentuannya sama. Apabila sekolah hanya berperan mengoordinasikan pengadaan, seluruh komponen harga wajib disampaikan secara terbuka kepada wali murid.
“Kalaupun sekolah mengoordinasikan pengadaan, masyarakat harus diberi penjelasan yang rinci mengenai harga setiap item. Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
DPRD dan Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Selain aparat penegak hukum, Sholikin mengatakan, fungsi pengawasan juga perlu segera dijalankan.
Ia meminta Komisi D DPRD Kabupaten Jombang bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jombang segera memanggil pihak sekolah guna meminta penjelasan.
Menurutnya, langkah klarifikasi diperlukan bukan hanya untuk mengetahui fakta yang terjadi di dua sekolah tersebut, tetapi juga untuk memastikan apakah pola serupa terjadi di sekolah negeri lainnya.
“Pertanyaannya bukan hanya Jogoroto atau Mojoagung. Yang harus dipastikan adalah apakah praktik seperti ini bersifat insidental atau terjadi lebih luas. Karena itu DPRD dan Dinas Pendidikan harus segera meminta penjelasan,” ujarnya.
Pendidikan dan Beban Sosial
Persoalan seragam sekolah sejatinya hanya sebagian kecil dari biaya pendidikan yang harus ditanggung keluarga. Di atas kertas, pendidikan menengah negeri memperoleh pembiayaan dari negara melalui APBN maupun APBD. Namun dalam praktiknya, berbagai kebutuhan nonakademik masih menjadi pengeluaran yang harus dipenuhi oleh orang tua siswa.
Ketika seluruh kebutuhan tersebut muncul bersamaan pada awal tahun ajaran, keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas menjadi kelompok yang paling rentan.
Mereka tidak hanya harus membeli seragam, tetapi juga memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah, biaya transportasi, buku penunjang, hingga berbagai kebutuhan lain setelah proses belajar mengajar dimulai.
Karena itu, Sholikin menilai setiap kebijakan pembiayaan di lingkungan sekolah harus ditempatkan dalam perspektif pelayanan publik.
“Pendidikan adalah hak warga negara. Karena itu setiap kebijakan pembiayaan harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa sekolah menjadi tempat yang membebani masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah negeri di Jogoroto, sekolah negeri di Mojoagung, maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah wali murid tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu sebelumnya, Pemprov Jatim sudah menegaskan larangan SMA/SMK Negeri menarik iuran wajib dan jual seragam paket.
Wagub Jatim Emil Elastianto Dardak menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan wajib maupun penjualan seragam secara paketan di SMA dan SMK Negeri di Tahun Ajaran 2026/2027.
“Komite sekolah dilarang menarik uang pangkal, uang pembangunan, maupun iuran lain yang bersifat wajib kepada siswa,” tegasnya.
Menurutnya, kebutuhan operasional sekolah negeri telah didukung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
“Jadi, komite sekolah dilarang menarik uang pangkal, uang pembangunan, maupun iuran langsung kepada siswa,”jelas Emil saat menghadiri pencanangan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara Jatim.
Emil menegaskan, partisipasi orang tua untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan tetap diperbolehkan, namun harus benar-benar bersifat sukarela, berdasarkan kesepakatan bersama, serta tidak boleh menimbulkan tekanan ataupun diskriminasi terhadap siswa yang tidak ikut memberikan sumbangan.
“Kalau ada yang memaksa atau mengucilkan murid karena tidak ikut iuran atau tidak membeli seragam dari koperasi sekolah, jangan dituruti dan silakan dilaporkan,” tegasnya.(gus)

















