JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com-Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang pendidikan SLTA di Kabupaten Jombang, Jatim, resmi ditutup 1 Juli 2026 lalu.
Seluruh proses tahapan SPMB Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan data yang terintegrasi dengan berbagai sistem pemerintah. Dalam jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, sekolah tidak menggunakan surat keterangan tidak mampu sebagai dasar seleksi. Verifikasi dilakukan melalui data resmi pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan data Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah tervalidasi dalam sistem.
Hal itu disampaikan Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Jatim, Nur Anas. “Satuan pendidikan hanya berperan sebagai pengguna sistem. Data domisili peserta didik bersumber dari Dukcapil melalui Kartu Keluarga, data keluarga kurang mampu berasal dari DTKS, sedangkan data penerima PIP berasal dari basis data yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Nur Anas ditemui media ini, di kantornya, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jombang, Jatim, Selasa (7/7/2026).
Demikian pula, lanjut Anas, dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), sekolah tidak menjadi penyelenggara maupun penentu hasilnya. Dalam pelaksanaan SPMB, tugas utama petugas adalah memberikan pelayanan dan membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.

Anas menegaskan, apabila ditemukan permasalahan administrasi, seperti perubahan data kependudukan akibat perceraian orang tua atau perbedaan data keluarga, peserta didik diarahkan untuk menyelesaikan terlebih dahulu melalui instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu, petugas juga memberikan informasi mengenai peluang penerimaan berdasarkan nilai yang dimiliki peserta didik. Sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai sekolah yang memiliki kemungkinan lebih besar untuk menerima calon peserta didik sesuai capaian nilainya. Namun demikian, petugas tidak mengarahkan pilihan sekolah dan tidak dapat menjamin diterimanya peserta didik karena hasil akhir tetap ditentukan oleh sistem.
“Pada jenjang SMK, layanan yang diberikan juga mencakup penjelasan mengenai program keahlian atau jurusan yang tersedia. Petugas menjelaskan profil jurusan, kompetensi yang dipelajari, serta prospek lulusannya agar calon peserta didik dan orang tua dapat memilih jurusan sesuai minat dan kemampuan,” ujar Anas.
Terkait pelaksanaan SPMB tahun ini, Anas menyampaikan, seluruh tahapan telah selesai, termasuk pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang peserta didik yang diterima. Proses daftar ulang dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi dan tidak lagi menjadi bagian dari mekanisme SPMB.
Mengenai jumlah peserta didik yang diterima, Anas menyebutkan, perkiraan sekitar 3.000 lebih peserta didik diterima pada seluruh SMA dan SMK yang berada dalam wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan, Kabupaten Jombang, Jatim.
“Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh satuan pendidikan yang mengikuti proses penerimaan peserta didik baru,” sebutnya.
Pihaknya juga menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh koordinator pengawas lebih berfokus pada aspek akademik, kurikulum, dan peningkatan mutu pembelajaran. Sementara itu, urusan yang berkaitan dengan pembiayaan sekolah dan pengelolaan anggaran berada di bawah kewenangan unit atau pejabat lain yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Karena itu, tegas Anas, pihak Cabang Dinas Pendidikan hanya berperan sebagai pengguna sistem. Data kependudukan peserta didik bersumber dari Dukcapil, data sosial ekonomi berasal dari DTKS Kementerian Sosial, sedangkan data penerima PIP dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) diperoleh dari sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pihak Cabang Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun memanipulasi data yang digunakan dalam proses seleksi. Dalam pelaksanaan SPMB, berbagai permasalahan yang muncul di lapangan umumnya berkaitan dengan administrasi kependudukan, seperti perubahan data keluarga akibat perceraian atau perpindahan domisili. Pada kasus-kasus tersebut, peserta didik diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan administrasinya terlebih dahulu melalui instansi yang berwenang, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” jelas Anas.
Pihaknya menambahkan, petugas yang ditunjuk memberikan pelayanan administrasi, juga membantu memberikan informasi kepada calon peserta didik dan orang tua mengenai peluang penerimaan berdasarkan nilai yang dimiliki. Informasi tersebut bertujuan memberikan gambaran sekolah yang memiliki kemungkinan lebih besar untuk menerima peserta didik sesuai dengan hasil seleksi sebelumnya. Namun demikian, keputusan akhir tetap ditentukan oleh sistem dan tidak dapat dijamin oleh petugas.
Selain itu, kata Anas, bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pemilihan sekolah, tetapi juga pemilihan program keahlian pada jenjang SMK. Petugas memberikan penjelasan mengenai karakteristik jurusan, kompetensi yang dipelajari, serta prospek kerja lulusan agar peserta didik dapat menentukan pilihan secara tepat.
“Jadi, seluruh tahapan seleksi, pengumuman, dan daftar ulang telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Tugas pengawasan yang dilakukan koordinator pengawas lebih difokuskan pada aspek akademik, kurikulum, serta peningkatan mutu pembelajaran,” tandasnya.
Sementara itu, urusan yang berkaitan dengan pembiayaan sekolah, pengelolaan dana, maupun kebijakan anggaran berada di luar kewenangan bidang pengawasan dan ditangani oleh unit yang memiliki tugas serta tanggung jawab terkait.
Sebelumnya, lembaga Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang sebagai mitra strategis Dinas Pendidikan melalui H Ihsan Efendi, SE, MSi, pihaknya turut menyoroti pelaksanaan SPMB 2026 agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, khususnya mekanisme dalam penerimaan murid baru, sehingga para peserta didik yang mengikuti proses pendaftaran hasilnya benar-benar murni berdasarkan tes dan tidak ada yang namanya jalur titipan oleh orang-orang elit tertentu.
Untuk diketahui, SPMB 2026 ini, ada mekanisme baru yang diatur dalam sistem penerimaan, yakni berupa PIN sebagai pembuka akses kode pendaftaran. PIN (Personal Identification Number) dalam pendaftaran SPMB Jatim 2026 adalah kode unik yang berfungsi sebagai “kunci akses” atau token wajib agar calon peserta dapat memilih sekolah.
Kode ini diberikan setelah calon peserta selesai melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas secara fisik di sekolah tujuan. Berikut adalah maksud dan fungsi penting dari PIN tersebut:
Syarat utama pendaftaran tanpa PIN, tidak akan bisa melanjutkan proses memilih sekolah.
Mengunci Titik Koordinat :
Melalui proses pengambilan PIN, jarak lokasi rumah (domisili) peserta didik dengan sekolah tujuan akan diverifikasi dan dikunci dalam sistem.
Bukti validasi kepemilikan PIN memastikan bahwa seluruh dokumen Anda (seperti nilai rapor dan Kartu Keluarga) telah diperiksa keasliannya dan sesuai dengan persyaratan jalur SPMB yang dipilih.(gus).

















