DPP BKPRMI Dukung Penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Perkuat Pertahanan Negara dan Menyelamatkan Generasi Muda Indonesia

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan negara yang bersifat semesta sekaligus memperkokoh ketahanan nasional menghadapi berbagai tantangan abad ke-21.

Peraturan Presiden tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh komponen bangsa dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Dalam dokumen tersebut pemerintah memetakan ancaman pertahanan ke dalam tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pada kategori ancaman nonmiliter, pemerintah mencantumkan berbagai tantangan strategis, di antaranya radikalisme, terorisme, serangan siber, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, perdagangan orang, disinformasi, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), yang dipandang perlu diantisipasi dalam rangka menjaga ketahanan nasional dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami sebagai upaya negara menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan nasional dan melindungi generasi penerus bangsa patut diapresiasi serta didukung oleh seluruh komponen bangsa.”

Menurutnya, pertahanan negara pada era modern tidak lagi hanya berkaitan dengan kekuatan militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, moral, sosial, budaya, ekonomi, teknologi, keluarga, dan kualitas sumber daya manusia.

Berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

DPP BKPRMI menegaskan bahwa dukungan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berakar pada nilai-nilai Pancasila dan amanat konstitusi.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai agama sebagai fondasi moral kehidupan berbangsa. Sementara sila kedua hingga sila kelima menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, persatuan nasional, musyawarah, dan keadilan sosial.

Lebih lanjut, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia adalah: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”

Selain itu, Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional.
“Dalam perspektif tersebut, pertahanan negara merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat sipil,” ujar Nanang Mubarok.

Sejalan dengan Nilai-Nilai Islam

BKPRMI memandang bahwa menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta merupakan tujuan utama syariat Islam (Maqashid Syariah).

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat tersebut mengandung pesan bahwa setiap keluarga, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab menjaga generasi dari berbagai bentuk kerusakan moral maupun sosial.

Allah SWT juga berfirman:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam perspektif Maqashid Syariah, perlindungan terhadap generasi (hifzh an-nasl), perlindungan agama (hifzh ad-din), perlindungan akal (hifzh al-‘aql), perlindungan jiwa (hifzh an-nafs), dan perlindungan harta (hifzh al-mal) merupakan fondasi utama pembangunan bangsa yang berkelanjutan.

Masjid sebagai Benteng Ketahanan Bangsa

DPP BKPRMI meyakini bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan karakter, pendidikan, kaderisasi kepemimpinan, penguatan keluarga, pemberdayaan ekonomi umat, serta pembangunan peradaban.

Melalui jutaan pemuda dan remaja masjid di seluruh Indonesia, BKPRMI berkomitmen memperkuat gerakan dakwah, pendidikan Al-Qur’an, literasi digital, bela negara, kewirausahaan, ketahanan keluarga, serta pembinaan generasi muda agar memiliki akhlak mulia, wawasan kebangsaan, kecintaan terhadap NKRI, dan daya saing global.

Enam Pernyataan Sikap DPP BKPRMI:

  1. Mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai ikhtiar konstitusional memperkuat Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta
  2. Mengapresiasi pemerintah yang memetakan ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida secara komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis nasional.
  3. Mendorong penguatan peran pemuda masjid sebagai garda terdepan bela negara, menjadi agen persatuan, penjaga moral bangsa (moral support & moral control), serta pelopor ketahanan sosial dan budaya di tengah tantangan zaman.
  4. Mengajak seluruh keluarga Indonesia, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan media massa memperkuat pendidikan karakter, akhlak, wawasan kebangsaan, literasi digital, dan ketahanan keluarga sebagai benteng utama bangsa.
  5. Menegaskan komitmen BKPRMI untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun generasi Qurani melalui dakwah, kaderisasi, pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, penguatan ketahanan pangan berbasis masjid, serta pembinaan pemuda dan remaja masjid.
  6. Mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat persatuan nasional, menjaga harmoni sosial, menghormati konstitusi, dan bergotong royong mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, adil, makmur, serta diridhai Allah SWT.

Penutup

DPP BKPRMI meyakini bahwa kekuatan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi pertahanannya, tetapi juga dari kualitas iman, akhlak, karakter, persatuan, serta ketahanan moral masyarakatnya. Oleh karena itu, penguatan pertahanan negara harus berjalan beriringan dengan pembangunan manusia Indonesia yang religius, berintegritas, berilmu, produktif, cinta tanah air, dan memiliki semangat bela negara.

BKPRMI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai momentum memperkuat kolaborasi nasional dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi generasi penerus bangsa, serta mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Baldatun Ṭayyibatun wa Rabbun Ghafūr—negeri yang baik, makmur, aman, dan mendapat ampunan Allah SWT.

Jakarta, Juli 2026
Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *