JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com –DPRD Kabupaten Jombang, Jatim, menggelar rapat paripurna terbuka dengan agenda utama Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas LKPj APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dipimpin Ketua DPRD H Hadi Atmaji didampingi tiga wakil ketua dewan, Senin (29/6/2026) pagi.
Sejumlah pejabat forkopimda, asisten, TA, pimpinan OPD-OPD serta undangan penting lainnya hadir dalam rapat tersebut yang dihadiri Wabup Jombang Gus Salmanuddin.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dari Fraksi PKB memberikan kesempatan kepada Fraksi PKB untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi secara berurutan, pertama Juru Bicara Kartiyono, berikut ini :
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jombang meminta Pemkab Jombang segera menuntaskan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.
Penyelesaian RDTR dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat investasi, mempermudah perizinan berusaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Permintaan tersebut disampaikan FPKB dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pandangannya, FPKB menyoroti bahwa hingga saat ini penyusunan RDTR di Kabupaten Jombang masih sangat terbatas. Padahal, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baru terdapat RDTR Perkotaan Ploso dan RDTR Kawasan Perekonomian Mojowarno yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Menurut FPKB, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian serius. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung kemudahan berusaha, serta mempercepat masuknya investasi.

Fraksi PDI Perjuangan :
Fraksi PDIP menyampaikan, sejumlah catatan dan masukan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Fraksi menilai masih terdapat beberapa program dan kegiatan yang belum berjalan secara optimal sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Selain itu, seluruh tahapan administrasi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaan program berlangsung tertib, akuntabel, dan transparan.
Fraksi juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan. Sinergi yang baik dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi Gerindra :
Fraksi Gerindra menyampaikan, bahwa seluruh proses pembahasan, mulai dari pandangan umum fraksi hingga jawaban pemerintah daerah, merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan daerah serta upaya memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” ujar juru bicara Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra berharap peraturan daerah yang telah disahkan nantinya dapat diimplementasikan secara konsisten, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat :
Fraksi Demokrat menyampaikan, bahwa setelah mencermati nota penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta jawaban pemerintah daerah atas berbagai masukan yang disampaikan selama pembahasan, Fraksi Demokrat menilai Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Fraksi Demokrat mencatat bahwa perubahan APBD diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga diharapkan benar-benar digunakan untuk mendukung program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Meski demikian, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan program, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran sehingga pelaksanaannya lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Fraksi Partai Golkar :
Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten atas proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mencermati nota penjelasan bupati, pandangan umum fraksi-fraksi, serta jawaban pemerintah daerah atas berbagai masukan yang disampaikan, Fraksi Partai Golkar menilai bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun untuk mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan agar pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan program, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar setiap program berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan memperhatikan seluruh hasil pembahasan beserta catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) :
Fraksi ini juga menyampaikan apresiasi kepada bupati dan wakil Bupati Jombang atas jawaban yang telah diberikan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Fraksi PPP menyampaikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Pertama, fraksi mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jombang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah. Namun, PPP menegaskan bahwa opini WTP merupakan indikator kepatuhan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pembangunan.
Keberhasilan APBD harus diukur dari kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kedua, terkait defisit APBD TA 2025 mencapai sekitar Rp32,37 miliar, Fraksi PPP mengapresiasi penjelasan pemerintah daerah mengenai penyebab defisit tersebut. Meski demikian, fraksi menilai kondisi itu tetap menjadi catatan penting agar sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program terus diperbaiki. Menurut PPP, defisit yang tinggi juga berpotensi menghambat percepatan manfaat pembangunan yang diharapkan masyarakat.
Ketiga, Fraksi PPP menyoroti realisasi belanja modal yang masih berada pada kisaran 84,69 persen dan berharap pelaksanaan program pembangunan ke depan dapat lebih optimal sehingga target yang telah direncanakan dapat tercapai
Karena itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Jombang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang PertanggungjawaTA 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi PPP berharap seluruh rekomendasi dan catatan yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Fraksi PKS-NasDem :
Fraksi gabungan ini juga setuju Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, menurutnya serapan Anggaran RSUD hingga SiLPA Rp332 Miliar.
Fraksi PKS-NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Fraksi PKS-NasDem mengapresiasi jawaban dan klarifikasi Bupati Jombang atas pandangan umum fraksi-fraksi. Meski demikian, fraksi ini menegaskan perlunya perbaikan tata kelola keuangan dan perencanaan pembangunan agar lebih akuntabel.
Salah satu sorotan utama adalah adanya ketidaksinkronan narasi pada dokumen pertanggungjawaban terkait belanja barang dan jasa serta belanja subsidi. Fraksi PKS-NasDem meminta pemerintah segera melakukan koreksi terhadap dokumen sebelum ditetapkan agar tidak kembali terjadi kesalahan administrasi yang dapat menurunkan kredibilitas dokumen keuangan daerah.
Mereka juga mengkritisi rendahnya realisasi sejumlah belanja modal di BLUD RSUD Jombang dan RSUD Ploso. Di antaranya, belanja modal tanah yang terealisasi 0 persen, belanja gedung dan bangunan hanya 3,39 persen, belanja jaringan dan irigasi 32,59 persen, serta belanja sistem informasi hanya 6,25 persen. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran, sehingga alasan efisiensi tidak boleh dijadikan pembenaran atas rendahnya serapan anggaran.
Selain itu, Fraksi PKS-NasDem menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai sekitar Rp332,37 miliar. Fraksi ini meminta agar SiLPA tersebut diprioritaskan untuk membiayai program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah pada APBD berikutnya.
Fraksi juga mengingatkan pemerintah terkait kenaikan kewajiban jangka pendek menjadi Rp92,11 miliar. Meski telah dijelaskan bahwa kenaikan tersebut dipengaruhi pencatatan utang Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah dan tagihan pihak ketiga di RSUD Jombang, pemerintah diminta tetap menjaga ketepatan pembayaran agar tidak menimbulkan persoalan likuidasi.
Meski begitu, fraksi ini tetap menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten TA 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pimpinan DPRD menyampaikan, bahwa seluruh jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi telah dibahas bersama sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah, guna memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan sinergi antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Hadi Atmaji menyampaikan penghormatan kepada Bupati, Wakil Bupati, seluruh anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta seluruh tamu undangan yang hadir.
Bahwa pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami tanya sekali lagi, apakah seluruh anggota dewan yang hadir ini sepakat dan setuju disahkan ?,” tanya mantan ketua DPC PKB Jombang ini. “Setuju dapat diterima dan sahkan,” jawab para anggota dewan ini dengan kompak.
Pimpinan DPRD berharap peraturan daerah yang telah disetujui dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui pelaksanaan yang efektif, sehingga mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan demikian, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan dan persyaratan untuk menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 menjadi Peraturan Daerah telah terpenuhi,” pungkasnya.(gus)

















