Laporan Bersambung 4 :
JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus mendorong penguatan sistem digitalisasi pelayanan pajak dan membangun kolaborasi lintas sektor guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP, MSi mengatakan, inovasi barcode pada SPPT PBB 2026 yang terhubung langsung dengan lokasi objek pajak mendapat perhatian dari sejumlah daerah lain. Bahkan, beberapa instansi disebut datang langsung ke Jombang untuk mempelajari sistem tersebut.
“Beberapa daerah pernah datang ke sini (Bapenda) untuk melihat langsung sistem barcode itu,” ujar Sholahuddin.
Pihaknya menyebutkan, pengembangan digitalisasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Bank Jatim melalui dukungan program corporate social responsibility (CSR).
Selain penguatan digitalisasi, Bapenda juga mulai membangun koordinasi dengan sejumlah OPD terkait potensi pendapatan daerah, termasuk rencana integrasi data uji kir kendaraan dan sektor pelayanan lainnya.
Namun demikian, pihaknya mengakui hingga saat ini belum masuk secara langsung pada pengawasan aset tanah milik pemerintah daerah yang berpotensi menghasilkan PAD. Sebab kewenangan pengelolaan aset masih berada pada OPD pengguna barang dan pengelola barang daerah.
“Kalau terkait aset tanah pemerintah, kewenangan utamanya memang ada di OPD pengguna barang dan pengelola barang daerah. Tapi masukan seperti ini tetap akan kita diskusikan,” katanya.
Ke depan, lanjut dia, berencana memperkuat pola koordinasi dengan OPD penghasil retribusi melalui pendekatan informal dan kolaboratif agar hubungan kerja semakin terbuka dan nyaman.
“Kita ingin OPD nyaman bekerja sama dengan kita, sehingga sinergi dan kolaborasi dalam peningkatan pendapatan bisa berjalan lebih baik,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Bapenda juga mulai melakukan pemetaan terhadap potensi pajak baru di sejumlah sektor usaha dan fasilitas publik. Salah satu yang tengah diproses ialah potensi pajak parkir modern bekerja sama dengan pengelola usaha parkir seperti Indopark.
Menurutnya, komunikasi awal dengan pihak pengelola berjalan cukup baik dan terbuka. Karena itu, Bapenda saat ini tengah menyusun kertas kerja untuk penghitungan pajak parkir yang nantinya akan diterapkan.
“Komunikasinya cukup bagus. Sekarang sedang kita siapkan kertas kerja terkait mekanisme pajak parkirnya,” katanya.
Selain pajak parkir, kata dia lagi, Bapenda juga menyoroti potensi pajak air tanah dan pajak makanan-minuman dari sejumlah pelaku usaha modern yang dinilai mulai lebih terbuka terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Pelaku usaha sekarang relatif lebih terbuka, karena mereka juga memahami pentingnya investasi dan kepastian usaha,” tandas Sholahuddin.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyinggung pentingnya membangun hubungan baik dengan media massa sebagai mitra publikasi program pemerintah daerah.
Ia mengaku secara pribadi memiliki keinginan agar berbagai progres, inovasi, dan capaian PAD dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat melalui media. Namun demikian, keterbatasan anggaran dan mekanisme kerja sama menjadi kendala tersendiri.
“Kami sebenarnya ingin hal-hal baik dan progres di Bapenda ini bisa tersampaikan ke masyarakat. Tetapi memang ada keterbatasan kemampuan dan mekanisme,” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan insan pers dan berharap hubungan antara pemerintah daerah dengan media dapat berjalan secara profesional dan saling mendukung dalam penyebaran informasi publik.
Resume Materi Bahasan :
Pajak dan Retribusi Daerah di PAD Jombang Tahun 2026 :
Pajak hotel, motel, losmen, dan homestay.
Pajak restoran/rumah makan, kafe dan katerinng.
Pajak hiburan, karaoke, bioskop dan tempat wisata berbayar.
Pajak Reklame : Baliho, billboard dan spanduk komersil.
Pajak Penerangan Jalan : Dipungut bareng tagihan PLN.
Pajak Parkir : parkir di area komersil.
Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan : Galian C
Pajak MBLB : Minyak dan Gas Bumi tertentu dan
pajak air tanah.
Retribusi Pelayanan Pasar : Sewa kios, los pasar milik Pemkab.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum : Juru parkir resmi Dishub.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor : KIR Dishub.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah : Sewa gedung, lapangan milik Pemkab.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung : Dulu IMB, sekarang PBG.
Retribusi Pelayanan Kesehatan : Puskesmas, RSUD.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (gus/habis)

















