Bapenda Lakukan Pembenahan Sistem Pengelolahan PAD, Cegah Kebocoran, Bentuk Tim Penagih Pajak

Laporan Bersambung :

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mulai melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pajak daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan seiring evaluasi internal terhadap berbagai regulasi, sistem pelayanan, hingga penguatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Bapenda.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Solahuddin Hadi Sucipto, S.STP, MSi saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kantor Bapenda, Jalan KH Wahid Hasyim Jombang Kota, kemarin pagi mengungkapkan, pihaknya baru menjabat sejak November 2025 lalu masih terus melakukan penyesuaian dan evaluasi terhadap kebijakan yang telah berjalan, termasuk melakukan review terhadap peraturan bupati sebagai turunan dari perubahan Peraturan Daerah tahun 2025.

“Terus terang saja kami masih melakukan evaluasi. Harapannya bagaimana roda pelayanan dan pengelolaan pajak ini bisa berjalan lebih efektif, tahapan-tahapannya bisa disederhanakan, tetapi tetap aman secara administrasi dan hukum,” ujar Solahuddin yang didampingi Sekretaris Bapenda Joko Muji dan tiga orang stafnya kepala bidang (kabid).

Menurutnya, penyederhanaan prosedur tidak selalu mudah dilakukan karena pengalaman di lapangan menunjukkan adanya berbagai persoalan hukum, mulai sengketa hingga pemanggilan oleh aparat penegak hukum. Salah satu contohnya terkait mutasi SPPT yang kini harus dilengkapi surat keterangan desa demi menghindari persoalan di kemudian hari.

“Sebetulnya kami ingin proses itu sederhana dan cepat. Tetapi, karena ada pengalaman sengketa dan pemeriksaan, akhirnya ada syarat tambahan yang harus dipenuhi demi kehati-hatian,” katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, Bapenda juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan PAD di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil. Faktor pengangguran, kondisi pelaku usaha, hingga pertimbangan sosial masyarakat menjadi kendala tersendiri dalam penarikan pajak dan retribusi daerah.

“Kita memang punya kewenangan untuk menarik pajak karena itu kewajiban wajib pajak. Tetapi, di lapangan ada faktor sosial yang juga harus dipertimbangkan,” tuturnya.

Karena itu, Bapenda memilih pendekatan persuasif dan humanis, khususnya kepada pelaku usaha restoran dan kafe yang selama ini dinilai masih menghindari kewajiban pajak. Tim Bapenda, kata dia, bahkan turun langsung melakukan pendataan dan penggalian potensi pajak.

“Kalau memang sulit ditemui ya kita datangi lagi, kita datangi lagi. Prinsipnya sabar dan komunikasi tetap dibangun,”jelasnya.

Selain memperkuat pendataan, Bapenda juga mulai membenahi struktur SDM dengan membentuk tim penggalian potensi, tim pendataan, tim pelayanan dan penagihan, hingga menyiapkan tenaga ahli sita dan juru sita pajak. Langkah itu dilakukan agar perangkat penegakan pajak daerah semakin lengkap dan profesional.

Tak hanya itu, Bapenda juga melakukan evaluasi terhadap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan SPPT yang sempat dikeluhkan masyarakat. Dari sekitar 756 ribu SPPT yang diterbitkan, hanya sebagian kecil yang mengalami kenaikan signifikan.

“Kami membuka ruang komunikasi. Kalau ada masyarakat keberatan atau meminta keringanan, kami siap memfasilitasi. Yang penting masyarakat tahu dulu dasar penilaiannya seperti apa,” jelasnya.

Mantan kepala DPMPD Jombang ini juga mengakui adanya penurunan penerimaan hingga sekitar Rp14,6 miliar akibat penurunan NJOP dan SPPT dalam beberapa sektor. Karena itu, ke depan pihaknya akan mulai menyesuaikan penghitungan BPHTB berdasarkan harga transaksi riil, bukan lagi semata mengacu pada NJOP atau DSPP.

“Dalam waktu dekat patokan yang digunakan adalah harga transaksi. Ini sedang kami siapkan,” ujarnya.

Sementara untuk pajak air tanah, Bapenda menilai potensi penerimaannya masih belum maksimal. Salah satu kendala utama adalah belum semua wajib pajak memasang water meter sebagai alat ukur penggunaan air tanah.

Menurutnya, penggunaan sistem taksasi selama ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data. Bahkan, ditemukan kasus penggunaan air justru tercatat menurun setelah dipasang water meter.

“Makanya semua wajib pajak nantinya kita dorong memasang water meter supaya penghitungan lebih objektif dan sama-sama enak,” katanya.

Dia menambahkan, Bapenda mengintensifkan pendataan lapangan dengan menurunkan seluruh tim secara langsung untuk memetakan wajib pajak yang selama ini jarang terpantau. Sedangkan terkait pajak kendaraan bermotor, Bapenda Jombang terus memperkuat kerja sama dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur wilayah Jombang melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.(gus/bersambung 1)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *