Alasan Efisiensi Anggaran, Pemkab Jombang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas, Rapat dan Kosumsi Rp10 M, LKPj Bupati 2025 Tunggu LHP BPK RI Keluar

Wawancara Eksklusif 2 :

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Jatim, menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Menurut Kepala OPD BPKAD Jombang H Muhammad Nashrulloh, SE, MSi, sejumlah temuan pemeriksaan masih dalam proses tindak lanjut, termasuk berkaitan dengan penghapusan temuan kerugian daerah maupun administrasi perjanjian lainnya.

“LHP sampai hari ini memang belum keluar. Jadi kami masih menunggu proses di sana karena pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya kepada media ini di ruang kerjanya, kemarin pagi.
Pihaknya juga menyinggung kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah mengikuti arahan pemerintah pusat dan kementerian terkait.

Salah satu bentuk efisiensi dilakukan melalui pemangkasan anggaran perjalanan dinas, kegiatan rapat, hingga konsumsi kegiatan pemerintahan.

“Efisiensi tahun ini kurang lebih mencapai Rp10 miliar. Arahnya jelas, sesuai kebijakan kementerian,” tandas Nashrul mantan lulusan SMAN 2 Jombang ini.

Meski terjadi pengurangan, kata Nashrul lagi, sejumlah pos anggaran operasional, pihak BPKAD memastikan hal itu tidak memengaruhi semangat kerja aparatur sipil negara (ASN).

“Kita menyesuaikan saja. Minum air putih saat rapat itu biasa. Yang penting kinerja tetap berjalan,” ucapnya sambil berseloroh.

Dalam diskusi itu juga muncul sorotan mengenai sejumlah aset daerah yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk bangunan fasilitas kesehatan pembantu di beberapa desa.
Menanggapi hal tersebut, BKAD menegaskan bahwa pengelolaan aset pada prinsipnya menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna barang.

“Kalau bicara aset, pengguna barangnya ada di OPD masing-masing. BKAD hanya melakukan pencatatan dan konsolidasi,” jelasnya.

Ia mencontohkan aset-aset milik Dinas Kesehatan seperti bangunan puskesmas dan puskesmas pembantu yang secara teknis menjadi tanggung jawab OPD terkait.
Selain itu, ia juga meluruskan istilah administrasi penganggaran yang kerap tertukar antara APBN dan APBD.

Dijelaskan bahwa dalam APBN dikenal istilah DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), sedangkan pada APBD menggunakan istilah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

“Kalau APBN itu DIPA, sedangkan APBD menggunakan DPA. Jadi, jangan sampai tertukar,” tegasnya.
Terkait tahapan penyusunan anggaran daerah, pihaknya menambahkan, saat ini pemerintah daerah masih berada dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2027 dan belum masuk pada pembahasan Perubahan APBD (PAK).

Menurutnya, pembahasan PAK baru dapat dilakukan setelah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disahkan.

“Sekarang masih proses RKPD 2027. Sementara Perda pertanggungjawaban APBD 2025 juga masih menunggu LHP BPK,” terangnya.

Setelah LHP diterima dan perda pertanggungjawaban disahkan, pemerintah daerah baru dapat menyusun Perubahan APBD 2027 secara simultan dengan penyusunan APBD murni.

“Silpa baru bisa dimasukkan dalam struktur perubahan APBD setelah ditetapkan melalui perda, sehingga memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.(agus pamuji/habis)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *