JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Jatim, terus menggencarkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara bertahap. Pada tahun 2026, total sebanyak 864 unit rumah menjadi sasaran program tersebut.
Kadis Perkim Kabupaten Jombang Ir Dian Kusuma Rahmat Subekti SST, MSi menjelaskan, bahwa jumlah tersebut terdiri dari 500 unit pada tahap pertama dan 364 unit pada tahap kedua.
“Untuk tahun 2026 ada dua tahap, yakni 500 titik di tahap awal dan 364 titik di tahap berikutnya. Saat ini sebagian sudah berproses, termasuk verifikasi dan pembukaan rekening penerima,” ujarnya kepada awak media ini, di kantornya, Dinas Perkim, Jalan Tamin Romli, Jombang, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengusulkan peningkatan kuota RTLH untuk tahun 2027. Total sebanyak 1.500 unit rumah diusulkan ke pemerintah pusat setelah sebelumnya melakukan koordinasi langsung dengan kementerian terkait di Jakarta.
“Alhamdulillah, saat kami bertemu dengan Pak Menteri, usulan 1.500 titik untuk tahun 2027 mendapat izin. Rinciannya juga sudah kami kirim per kecamatan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa realisasi usulan tersebut masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Terkait mekanisme pelaksanaan, bantuan diberikan langsung kepada penerima melalui transfer ke rekening masing-masing.
Dana tersebut hanya diperuntukkan bagi pembelian material dan pembayaran upah tenaga kerja.
“Dana yang masuk ke rekening penerima tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain. Hanya untuk material dan tenaga kerja,” tegasnya.
Dari sisi anggaran, bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang dialokasikan maksimal Rp35 juta per unit rumah. Sementara bantuan dari pemerintah pusat berkisar Rp20 juta per unit.
Selain itu, terdapat pula usulan dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang disalurkan melalui dinas. Namun, seluruh data penerima tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Perkim.
“Siapa pun yang diusulkan, tetap kami verifikasi. Harus benar-benar memenuhi syarat,” imbuhnya.
Dalam pengawasan pelaksanaan di lapangan, Dinas Perkim menggandeng Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) guna memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan personel di internal dinas.
“Pengawasan dibantu TFL, karena tenaga kami terbatas untuk menjangkau seluruh lokasi,” katanya.
Dian juga memastikan bahwa besaran bantuan pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Program RTLH ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat serta mendorong kesejahteraan warga, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menempati rumah tidak layak huni.(gus)

















