JOMBANG, MEDIA NUSA-ANTARA. Com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan terhadap sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di wilayah Kabupaten Jombang.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jombang, Agus Purnomo, SH, MH menyusul penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap sejumlah menara BTS yang belum mengantongi izin operasional atau belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beberapa hari lalu.
“Ya, kami Pemerintah Kabupaten Jombang bersikap tegas. Pendirian menara BTS di sejumlah lokasi yang belum mengantongi SLF untuk sementara kami hentikan. Kami memberikan kesempatan kepada pemilik tower untuk segera mengurus perizinannya,” tegas Agus Purnomo saat ditemui media ini di Kantor DPRD Jombang, baru-baru ini.
Agus menambahkan, regulasi yang mengatur izin teknis operasional menara BTS juga akan dikaji ulang apabila dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan, khususnya terkait ketentuan jarak antar menara.
“Peraturan daerah yang mengatur perizinan menara BTS perlu kita kaji kembali, misalnya terkait jarak pendirian tower yang tidak boleh terlalu berdekatan,” ujarnya.
Tak hanya soal menara BTS, Agus juga menegaskan bahwa usaha toko modern berskala besar di wilayah Jombang wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, operasional toko modern Mr DIY di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, dan di Desa Cukir, Kecamatan Diwek sempat menjadi sorotan publik karena diduga belum sepenuhnya memenuhi regulasi daerah terkait tata kelola toko modern.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Jombang, dari total 314 menara BTS yang tersebar di berbagai kecamatan, baru 9 menara yang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi tersebut menjadi dasar dilaksanakannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, yang akrab disapa Gempur, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Purwanto menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada para pemilik tower.
“Kami melakukan penyegelan di enam titik dan penertiban ini akan dilakukan secara bertahap,” ujar Gempur.
Ia menambahkan, penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh menara BTS di Kabupaten Jombang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
SLF sendiri merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi serta keamanan konstruksi.
Karena itu, pemerintah daerah mengimbau para pemilik tower segera melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Kami mengimbau pemilik tower segera melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap.
Petugas Satpol PP memastikan proses tersebut berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Pada penertiban tersebut, Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis bangunan, DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan, sementara Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Gempur menandaskan, penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Kepastian hukum dinilai penting guna menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan ulang seluruh menara BTS di wilayah Kabupaten Jombang.
“Para pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Gempur.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mendukung sepenuhnya langkah tegas aparat Satpol PP untuk menertibkan kegiatan usaha perekonomian dan menara BTS di wilayah Jombang.
Anas menegaskan, sudah seharusnya kegiatan usaha perekonomian skala besar seperti toko-toko kelontongan mengantongi izin resmi yang dikeluarkan pemerintah setempat.
“Kami komisi B DPRD tentu mendukung penuh langkah tegas pemerintah. Kalau gak ada izinnya, ya otomatis disetop dulu, sambil diberikan kesempatan mengurus kelengkapan izinnya.
Kami yakin, pemerintah dalam hal ini dinas teknis terkait yang nangani perizinan takkan mempersulit. Kan urusan perizinan satu atap di Kantor DPMPTSP.
Semuanya itu ada regulasinya, ada mekanisme yang mengatur perizinan khususnya usaha perdagangan skala besar,” tegas Anas dari Fraksi PKB DPRD Jombang dikonfirmasi media ini mengenai perizinan toko modern Mr DIY yang jadi sorotan publik.
Pihaknya juga menyinggung pendirian bangunan menara tower BTS yang belakangan ini ditertibkan oleh Satpol PP, karena belum mengantongi izin SLF di sejumlah lokasi strategis.
“Yang jelas, kegiatan apa saja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, seperti toko-toko modern, menara BTS dan usaha sejenis lainnya wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Ini aturan yang wajib kita tegakkan,” tandas Anas.
Dalam perkembangan terbaru Sekkab Agus Purnomo menyebutkan, pemilik bangunan menara BTS dan toko modern Mr DIY kini sudah bisa melakukan aktivitasnya setelah sebelumnya dihentikan sementara izin operasionalnya. “Setelah kita berikan waktu untuk mengurusi perizinan, kini sudah kembali beroperasi dengan normal,” pungkasnya. (gus)

















