Keadilan Prosedural KPK Saat Menetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Patut Dipertanyakan

OPINI

Oleh : Faizuddin FM
————
Direktur LBHAM

 

Equality before the law (kesetaraan di depan hukum) adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang menegaskan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum tanpa diskriminasi, dijamin oleh hukum nasional seperti Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan UU HAM, serta tercantum dalam Deklarasi Universal HAM (Pasal 7) sebagai hak fundamental untuk keadilan.

Pertanyaan kemudian apakah hal tersebut diberlakukan KPK kepada Gus Yaqut mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sementara kenapa tidak semua mantan menteri diera Jokowi diperlakukan seperti Gus Yaqut, saya meyakini KPK melakukan diskriminasi kepada mantan Menteri Jokowi.

Perlindungan dari diskriminasi adalah Hak Asasi Gus Yaqut, prinsip ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK dan memastikan semua orang mendapat akses keadilan dan perlindungan yang sama, terlepas dari status sosial, kekayaan, ras, atau latar belakangnya.

Perwujudan keadilan prosedural oleh KPK masih perlu dipertanyakan saat menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Perlu dan patut dipertanyakan proses dan prosedur yang digunakan untuk membuat keputusan mentersangkakan Gus Yaqut mantan Menteri Agama Republik Indonesia atau pendistribusian keadilan, kesetaraan dan kenetralan.

Terlepas dari hasil akhirnya, diperlukan ekstra pengawasan terhadap KPK, khususnya pada metode yang digunakan seperti konsistensi, diskriminasi, transparansi dan partisipasi pihak-pihak terkait.

Diaqnosa keadilan prosedural terhadap KPK saat menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara perlu dilakukan, guna memastikan konsistensi, netralitas, penghindaran bias, transparansi, keakuratan informasi, partisipasi, koreksi dan perlakuan driskriminasi.
Prinsip pokok Hak Asasi Manusia adalah pilar utama negara hukum. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *