JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. Com — Kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Jombang, Jawa Timur, Miftahul Ulum saat ini tengah menjadi sorotan publik. Sebab, hingga kini masyarakat dinilai minim memperoleh informasi mengenai berbagai program kerja dan capaian DLH yang seharusnya terbuka berdasarkan amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai bagian dari kontrol media terhadap penyelenggaraan pemerintahan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kebijakan dan program strategis penanganan lingkungan di Kabupaten Jombang.
Namun hingga berita ini diturunkan — dua pekan sejak pertanyaan dilayangkan — pihak DLH belum memberikan jawaban resmi maupun penjelasan kepada publik.
Berulang kali dikonfirmasi, Miftahul Ulum berdalih masih melakukan pembahasan secara internal mengenai materi pertanyaan tersebut. Ia menyebut diperlukan waktu untuk menyusun penjelasan yang lengkap.
“Sebentar mas, saya belum ada waktu menjawab, karena kesibukan saya. Nanti ya, saya minta tolong ke staf untuk membuatkan jawabannya,” ujar Kadis LH Miftahul Ulum saat dikonfirmasi media ini beberapa kali.
Padahal, sejumlah poin pertanyaan itu merupakan isu mendasar yang menyangkut kepentingan publik. Mulai dari pengelolaan sampah, pencemaran sungai, penegakan hukum lingkungan, hingga program pendidikan lingkungan di sekolah dan masyarakat. Media berkomitmen untuk menghadirkan informasi tersebut sebagaimana hak publik untuk mengetahuinya.

Hingga kini publik masih menunggu kesungguhan DLH sebagai lembaga teknis yang memegang mandat perlindungan lingkungan di Kabupaten Jombang. Apalagi di tengah berbagai persoalan ekologis yang kian serius, seperti pencemaran sungai, meningkatnya sampah plastik, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga ancaman perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi.
Selanjutnya, redaksi masih menantikan jawaban resmi dari kepala DLH Jombang untuk dipublikasikan sebagaimana mestinya. Jawaban tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja OPD di lingkungan Pemkab Jombang.
Media berharap DLH tidak menutup diri atas kontrol publik, mengingat indeks kualitas lingkungan Kabupaten Jombang sangat dipengaruhi oleh program dan kebijakan yang dilaksanakan instansi tersebut.
Kritik tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jombang.
Krisma Yuliananto SH yang akrab disapa Mas Gen, Penasihat LSM Yayasan Informasi Perundangan Indonesia (YIPI), secara tegas menyebut sikap DLH sebagai bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan krisis ekologis daerah.
Mas Gen mengungkapkan, keprihatinannya atas tata kelola DLH.”Menyembunyikan informasi strategis selama dua minggu, dengan dalih ‘sibuk’ atau ‘belum sempat’, adalah sebuah pelecehan terhadap amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan hak dasar masyarakat Jombang.
Isu yang ditanyakan media—mulai dari TPA, polusi sungai, hingga RTH—bukanlah rahasia negara, melainkan masalah hidup mati masyarakat banyak!” tegas Krisma Yuliananto SH kepada media ini, Selasa (2/12/2025).
Menurut Mas Gen, penundaan respons ini bukan hanya masalah teknis birokrasi, melainkan indikasi adanya persoalan mendasar dalam tata kelola (governance) yang menunjukkan lemahnya komitmen kepala dinas dalam bertanggung jawab langsung atas akuntabilitas program.
Mas Gen lalu menyoroti keterlambatan DLH Jombang dalam memberikan penjelasan publik terjadi di tengah ancaman serius yang dihadapi daerah, mulai dari sampah yang tak terkendali, peningkatan pencemaran air, hingga minimnya ruang terbuka hijau (RTH).
”DLH Jombang saat ini bermain api di tengah ladang yang mudah terbakar. Sikap ‘tutup diri’ ini hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik dan memperburuk Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) kita. Apakah kita harus menunggu sungai-sungai kita benar-benar mati, atau sampah kita menumpuk hingga setinggi bukit, baru DLH mau bicara?” kritiknya pedas.
Sikap tertutup ini dinilai menunjukkan kegagalan DLH dalam membaca prioritas krisis ekologis di Kabupaten Jombang.
LSM YIPI mengajukan tiga tuntutan mendesak kepada pihak terkait:
1. Segera beri keterangan resmi: Kepala DLH Jombang harus segera dan tanpa ditunda lagi menjawab semua pertanyaan media secara terbuka dan komprehensif dalam tempo maksimal 2 x 24 jam sejak pernyataan ini dikeluarkan.
2. Bupati Diminta Bertindak : Mendukung transparansi, YIPI mendesak Bupati Jombang untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja kepala DLH. Jika sikap tertutup terus dipertahankan, Mas Gen mempertanyakan kelayakan pejabat tersebut memimpin dinas strategis.
3. Advokasi Lanjutan: YIPI memberi peringatan keras bahwa jika tuntutan transparansi ini diabaikan, mereka akan mengambil langkah advokasi yang lebih jauh, termasuk pelaporan resmi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) dan Ombudsman.
”Lingkungan bukan warisan, tapi titipan. Jangan rusak titipan ini dengan birokrasi yang lamban dan tertutup,”tandas Krisma, Penasihat LSM YIPI.
Tanggapan yang sama juga disampaikan Pemerhati Hukum, Keadilan dan Sosial Kemasyarakatan, Kabupaten Jombang, Dr Akhmad Sholikin Ruslie, SH, MH. Ruslie mengatakan, seharusnya DLH Kabupaten Jombang memberikan informasi terbuka ke publik terkait program kerjanya.
“Kan wartawan konfirmasi sebelumnya, menyodorkan materi pertanyaan dengan waktu yang cukup. Saya kira gak sulit menjawabnya. Ini hanya persoalan konfirmasi belum menyentuh program riil yang harus dikritisi,” singgung Ruslie. (gus)

















