JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.Com — Pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Murong Santren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, diduga kuat bermasalah dengan hukum. Pasalnya, sejumlah warga pemilik lahan bersertifikat dan sebagian berstatus PPAT mengaku tanah pertanian mereka diserobot untuk kepentingan proyek tersebut tanpa izin.
Area sawah warga seluas 7 x 21 meter dengan kedalaman galian sekitar 2 meter sudah berubah menjadi kolam penampungan bangunan bak IPAL di Area Dam Dusun Murong, Desa Mayangan. Ironisnya, meski telah lebih dari satu tahun digarap, para pemilik lahan belum menerima ganti rugi sepeserpun.
“Lahan kami digali tanpa izin, dan sampai sekarang belum ada kesepakatan harga maupun pembayaran ganti rugi,” tegas Nur Sholeh, salah satu pemilik tanah.
Hal senada disampaikan Indayati, pemilik lahan lainnya. Menurutnya, para pemilik tanah merasa sangat dirugikan, karena dalam musyawarah di Balai Desa Mayangan 24 Oktober 2024 lalu — yang dihadiri Dinas Pertanian, PUPR, DLH, BBWS, Babinkantibmas, Babinsa dan sejumlah warga — tanah tersebut diklaim bukan milik warga, melainkan milik BBWS dan “tidak bertuan”.
Sikap saling lempar kewenangan antar dinas semakin memperkeruh suasana. Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/11/2025) mengatakan, pihaknya hanya menjalankan proyek. Urusan status dan zona lahan, ia menyarankan agar ditanyakan ke DLH.
“Karena mereka (DLH) yang punya wewenang, kami hanya melaksanakan pekerjaan. Kalau ada persoalan lahan milik warga belum diselesaikan, ya itu diluar sepengetahuan kami. Menurut kami solusinya, paguyuban pengusaha tahu harus menyelesaikan dulu dengan pemilik lahan, sebelum dilanjutkan pembangunannya,” ujar Bayu menyarankan.
Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menyebut pihak PUPR yang mengetahui status zona hijau lokasi IPAL.
“Itu yang tahu mereka (PUPR),” jawabnya singkat.
Terkait dugaan serobot lahan dan belum adanya pembayaran ganti rugi, Ulum mengklaim tanah tersebut merupakan milik BBWS. “Kalau warga mengklaim itu tanahnya, apakah mereka memiliki bukti kepemilikan ?” katanya.
Namun, saat media ini menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah salah satu warga, Ulum menyatakan pihaknya akan mempelajari dulu. “Ya, nanti saya pelajari dulu. Setahu saya tidak ada masalah apa-apa,” tandas pria alumni Universitas Brawijaya Malang.
Terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga untuk proyek tersebut, Ketua LSM FMRJ Joko Fatah Rokhim menyatakan, pihaknya menerima aduan dari tujuh warga terdampak. Itu sebabnya, pihaknya siap mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum.
“Benar, kami akan mendampingi warga untuk melaporkan kasus ini secara pidana ke aparat penegak hukum, baik ke Polres maupun kejaksaan. Kasihan warga gak ngerti apa-apa, tiba-tiba lahannya dijadikan proyek. Harus ada keadilan,” tegas Fattah.
Kasus dugaan serobot lahan demi pembangunan IPAL ini diprediksi bakal terus bergulir, seiring warga menuntut pertanggungjawaban dan kejelasan ganti rugi.
Terpisah, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pengusaha Tahu, Murong, Subeki menyebutkan, proyek Ipal Komunal di Murong murni dibiayai program CSR dari PGN Pusat, dengan alokasi dana sekitar Rp7-Rp9 miliar. Sedangkan lahan yang dijadikan lokasi proyek tidak ada masalah.
“Saat ini proyek Ipal Komunal sedang proses, target selesai kira-kira Januari 2026, dengan menyedot anggaran sekitar Rp7-Rp9 miliar. Kami warga setempat hanya menerima manfaat, soal regulasi dan anggaran proyek itu urusan pemerintah dan PGN. Kemudian lahan proyek Ipal gak ada masalah, karena beli dari warga,” jelas Subeki. (gus)

















