Bapenda Jombang Terima Setoran PKB Rp82 M, Pajak Listrik agak Rumit

Laporan Bersambung 2 :

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mencatat penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai sekitar Rp82 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan setelah adanya perubahan skema pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Solahuddin Hadi Sucipto, S.STP, MSi menjelaskan, komposisi pembagian pendapatan pajak kendaraan saat ini berbeda dibanding sebelumnya. Jika dulu porsi daerah relatif kecil, kini pemerintah kabupaten memperoleh bagian sekitar 33 persen dari penerimaan opsen PKB.

“Dulu dengan sekarang itu berbeda. Komposisinya berubah. Sekarang yang menjadi bagian kabupaten sekitar 33 persen,” jelas Solahuddin dalam wawancara dengan media Nusa-Antara. com di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang Raya, kemarin.

 

Lebih jauh pria lulusan STPDN Tahun 2003 silam menjelaskan, sistem pembayaran pajak kendaraan saat ini juga sudah lebih transparan karena dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah tercantum langsung nominal opsen pajak kendaraan bermotor.

Dengan sistem tersebut, ketika masyarakat membayar pajak kendaraan, sebagian dana otomatis langsung masuk ke rekening pemerintah daerah tanpa harus melalui proses distribusi manual.
Misalnya bayar pajak kendaraan Rp1 juta, di situ sudah ada komponen opsen yang langsung masuk ke rekening daerah. Pasalnya, kebijakan itu cukup membantu daerah dalam menopang pendapatan asli daerah (PAD), terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Selain pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga menyoroti potensi pajak tenaga listrik yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Namun pengelolaan sektor tersebut dinilai tidak mudah karena mekanisme pembayaran dilakukan secara terpusat melalui PLN.

“Pajak listrik ini memang agak rumit. Semua pembayaran listrik masyarakat itu masuk dulu ke pusat, bukan di unit-unit daerah,” jelasnya.

Setelah dana pembayaran listrik masuk ke pusat, lanjutnya, baru kemudian dilakukan penghitungan dan distribusi pajak daerah. Kondisi itu kerap memunculkan miskomunikasi di tengah masyarakat, terutama terkait isu pajak listrik yang sempat ramai diperbincangkan pada tahun 2024 lalu. “Saya juga kurang tahu persis waktu itu, tetapi memang sempat ada miskomunikasi yang kemudian ramai dibahas pada 2024,” lanjut Solahuddin.

Untuk diketahui, Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan pajak sebesar 66% yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB. Aturan ini bertujuan agar daerah tingkat II bisa langsung menerima dana bagi hasil pajak secara otomatis saat wajib pajak membayar PKB ke pemerintah provinsi.

Meskipun disebut “tambahan”, Opsen PKB tidak membuat total beban pajak kendaraan Anda naik. Berikut rincian mekanisme dan tujuannya:

Mekanisme Pembayaran:

Anda tidak perlu menghitung atau membayar secara terpisah. Saat Anda membayar PKB tahunan di Kantor Samsat, sistem secara otomatis akan membagi hasil tersebut menjadi porsi provinsi dan porsi kabupaten/kota.

Penurunan Tarif Pokok :

Untuk mencegah beban ganda, sebelum penerapan Opsen ini, pemerintah telah menurunkan tarif dasar PKB maksimal. Sehingga total yang Anda bayar di STNK akan tetap seimbang dan wajar sesuai aturan.

Manfaat Dana :

Dana dari Opsen PKB masuk langsung ke Kas Daerah Kabupaten/Kota dan diprioritaskan untuk pemeliharaan jalan, peningkatan fasilitas umum, dan transportasi publik.
Aturan ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Untuk informasi spesifik tentang rincian total pajak kendaraan Anda, Anda dapat memeriksa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Samsat setempat atau melalui portal Bapenda.(gus/bersambung 2)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *