Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jombang Berinisial H Naik ke Tim Bupati, BKPSDM Ungkap Evaluasi 4.010 PPPK dan Pengisian Jabatan Kosong

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai memproses penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) berinisial H. Kasus yang diduga berkaitan dengan persoalan perkawinan tanpa izin pejabat berwenang tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan tingkat kabupaten setelah sebelumnya ditangani organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bersangkutan bertugas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Drs. Anwar, M.Si., menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin kepegawaian. Menurutnya, pelanggaran disiplin kategori ringan hingga sedang menjadi kewenangan OPD masing-masing.

Namun, apabila hasil pemeriksaan awal mengindikasikan pelanggaran berat, penanganannya harus dilaporkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kalau pelanggarannya diperkirakan berat, maka akan dilaporkan kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati mendisposisikan secara berjenjang sampai kepada kami untuk ditindaklanjuti,” jelas Anwar saat ditemui media ini di kantornya, BKPSDM di kompleks Kantor Setkab Jombang, Kamis (5/11/2026).

Ia mengungkapkan, OPD terkait telah menyelesaikan pemeriksaan awal dan mengirimkan berita acara pemeriksaan kepada BKPSDM. Karena terdapat indikasi pelanggaran berat, penanganan kemudian dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan di tingkat kabupaten.

Bahkan, proses pembentukan tim pemeriksa melalui keputusan atau surat tugas Bupati telah dilakukan dan ditindaklanjuti dengan agenda ekspose.

Anwar yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Bankesbangpol ini menegaskan, pemeriksaan terhadap ASN berinisial H tidak dilakukan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembentukan tim, ekspose perkara, penentuan jadwal pemeriksaan, pemanggilan pihak-pihak terkait, hingga pendalaman keterangan dan bukti pendukung.

“Kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak. Jadi, saat ini prosesnya masih berjalan,” ungkapnya.

Perkawinan Tanpa Izin PPK Jadi Perhatian

Dalam wawancara tersebut, Anwar turut menjelaskan ketentuan perkawinan lebih dari satu bagi ASN laki-laki. Berdasarkan regulasi yang mengatur izin perkawinan dan perceraian PNS, seorang PNS laki-laki yang hendak berpoligami diwajibkan memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Di lingkungan Pemkab Jombang, kewenangan tersebut berada pada Bupati selaku PPK.
Ia menjelaskan bahwa pemberian izin tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN berinisial H, Anwar belum bersedia menyimpulkan kebenaran informasi tersebut sebelum seluruh tahapan pemeriksaan rampung.
Selain itu, BKPSDM juga menerima permintaan klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemeriksaan administratif.

Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, ASN bersangkutan dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, penurunan pangkat sesuai ketentuan, hingga pemberhentian sebagai ASN.

“Ya, macam-macam hukumannya. Nanti bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” terang Anwar.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan tim menjadi faktor penting untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti sekaligus memastikan bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan.

Perpanjangan Kontrak 4.010 PPPK

Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Jombang juga terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Anwar menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan evaluasi PPPK di lingkungan Pemkab Jombang berjalan baik. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan perkembangan kepada Gubernur Jawa Timur.

Salah satu langkah yang telah dilaksanakan adalah perpanjangan perjanjian kerja bagi 4.010 PPPK penuh waktu dengan masa perpanjangan selama satu tahun.

“Alhamdulillah sudah baik. Kemarin kita sudah melaksanakan perpanjangan PPPK penuh waktu sejumlah 4.010 orang,” ungkapnya.

Perpanjangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan tenaga PPPK sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Evaluasi secara berkelanjutan diperlukan untuk memastikan keberadaan tenaga PPPK tetap mendukung kebutuhan pelayanan publik dan kinerja organisasi pemerintahan daerah.

Pengisian Jabatan Kosong Tunggu Mekanisme Organisasi

Selain dua persoalan tersebut, BKPSDM Jombang juga menghadapi agenda penataan sumber daya manusia aparatur menyusul sejumlah pejabat eselon yang akan memasuki masa purna tugas.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Jombang, baik pada posisi asisten, kepala dinas maupun kepala bagian.

Anwar mengatakan, pengisian jabatan kosong merupakan bagian dari siklus organisasi pemerintahan yang telah memiliki mekanisme tersendiri.
Menurutnya, apabila terdapat jabatan yang kosong, pemerintah daerah akan melakukan pengisian sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah seleksi terbuka atau open bidding.

“Kalau ada yang kosong, nanti akan diisi. Mekanismenya bisa melalui seleksi terbuka atau open bidding,” jelasnya.

Penataan jabatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan, sekaligus memastikan setiap posisi strategis diisi pejabat yang memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan organisasi.

Tiga agenda tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemkab Jombang tidak hanya menyangkut penegakan disiplin ASN, tetapi juga evaluasi tenaga PPPK serta penataan jabatan struktural.

Khusus dugaan pelanggaran disiplin ASN berinisial H, masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Bupati Jombang.

Transparansi proses dan ketegasan penerapan aturan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola aparatur pemerintahan daerah.(gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *