JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai mempersiapkan sejumlah agenda strategis bidang ketenagakerjaan, mulai dari pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027 hingga kesiapan sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kawasan industri wilayah utara Brantas.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si mengatakan bahwa proses pembahasan penetapan UMK 2027 masih menunggu pedoman teknis dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini menyusul adanya regulasi baru yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.
Menurut Isawan, informasi dari pemerintah provinsi menyebutkan bahwa mekanisme dan formula penghitungan upah minimum masih dalam tahap menunggu ketentuan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu pedoman yang menjadi acuan. Karena sudah ada undang-undang baru, sehingga bagaimana mekanisme penghitungan selanjutnya masih perlu menunggu ketentuan tersebut,” ujarnya saat diwawancarai media ini usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (1/11/2026).
Meski belum dapat memastikan besaran kenaikan UMK Jombang 2027, Isawan memberikan gambaran bahwa secara formula upah minimum tahun mendatang akan mengacu pada besaran UMK tahun sebelumnya dengan penambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat potensi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka pasti maupun persentase kenaikannya belum dapat disampaikan karena pembahasan Dewan Pengupahan (DPK) masih berjalan.
“Kalau secara formula, upah minimum tahun yang akan direncanakan itu adalah UMK tahun sebelumnya ditambah.Sehingga pasti lebih meningkat. Tetapi untuk angka perkiraannya belum bisa disebutkan karena masih dalam proses rapat,” jelasnya.
Kawasan Industri Utara Brantas Berpotensi Serap 20 Ribu Pekerja
Selain persoalan upah minimum, Disnakertrans Jombang juga mulai mempersiapkan kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung pengembangan kawasan industri di wilayah utara Sungai Brantas yang diproyeksikan membuka peluang penyerapan sekitar 20 ribu tenaga kerja.
Isawan menyampaikan, realisasi peluang tersebut membutuhkan koordinasi intensif dengan pihak pengelola kawasan industri. Pemerintah daerah perlu mengetahui secara terperinci jenis industri yang akan beroperasi, termasuk spesifikasi dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan masing-masing perusahaan.
Menurutnya, pemetaan kebutuhan tenaga kerja atau demand menjadi langkah awal untuk menyiapkan ketersediaan tenaga kerja atau supply yang sesuai dengan kebutuhan industri.
“Kami masih perlu berkoordinasi dengan pengelola kawasan industrinya. Nantinya, industri apa saja yang ada di sana dan bagaimana kebutuhan tenaga kerjanya, itu yang harus kita tangkap. Demand tenaga kerja tersebut menjadi dasar bagi kami untuk menyiapkan supply-nya,” paparnya.
Sebagai langkah pendukung, Disnakertrans juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, terutama untuk memetakan potensi lulusan sekolah menengah dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Jombang.
Upaya tersebut diharapkan mampu mempertemukan kompetensi lulusan pendidikan dengan kebutuhan dunia industri. Dengan demikian, masyarakat lokal memiliki kesiapan keterampilan untuk mengambil peluang pekerjaan yang tersedia.
Terkait peluang masuknya pencari kerja dari luar daerah ketika kawasan industri mulai beroperasi, Isawan menegaskan bahwa pihak pengelola sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada ketentuan mengenai persentase atau komposisi khusus tenaga kerja asal Jombang yang akan direkrut.
“Pengelola kawasan sudah berkomitmen adanya prioritas. Tetapi untuk komposisinya belum ada. Yang utama, kebutuhan tenaga kerja perusahaan nantinya bisa kita siapkan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Persoalan prioritas tenaga kerja lokal menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipersiapkan sejak awal. Sebab, besarnya investasi dan peluang pembukaan lapangan kerja di kawasan industri diharapkan tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
Perlindungan Pekerja Menunggu Kepastian Regulasi
Dalam wawancara tersebut, Isawan juga dimintai tanggapan mengenai rancangan regulasi perlindungan tenaga kerja tahun 2026 yang disinggung memuat ketentuan terkait praktik tenaga kerja kontrak, sistem alih daya atau outsourcing, serta upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Menanggapi hal itu, Isawan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti dan melaksanakan setiap ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaksanaannya tetap menunggu kepastian regulasi beserta aturan turunannya sebagai pedoman teknis.
“Apa yang menjadi ketentuan dalam undang-undang tentu akan dilaksanakan. Tetapi saat ini masih menunggu ketentuannya. Pasti nanti juga ada peraturan pelaksanaan yang menjadi pedoman kita,” tegasnya.
Sejumlah agenda tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan Jombang ke depan tidak sebatas penetapan besaran upah minimum. Kesiapan kompetensi tenaga kerja, kepastian kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, hingga jaminan perlindungan hak-hak pekerja juga menjadi pekerjaan penting pemerintah daerah.
Terlebih, rencana penyerapan sekitar 20 ribu tenaga kerja di kawasan industri utara Brantas membutuhkan persiapan matang agar peluang investasi benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (gus)

















