Ketua Bapemperda DPRD Minta Dukungan Publik, Pasal-pasal Raperda Miras Sangat Ketat, Berikan Efek Jera bagi Pelakunya

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang Kartiyono dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa substansi Pasal Pembatasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Jombang sudah sangat ketat. Bahkan, aturan tersebut hampir menutup seluruh ruang peredaran dan perdagangan miras di daerah setempat.

“Dalam raperda ini nantinya kita atur dengan proteksi berlapis. Hanya tempat tertentu yang diperbolehkan, itu pun tetap harus berizin daerah,” tegas Kartiyono kepada media ini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai unsur masyarakat, siang kemarin.

Ia menambahkan, pengaturan dalam raperda tersebut mencakup ketentuan yang sangat ketat, mulai dari radius lokasi hingga jam operasional usaha yang diperbolehkan.

“Ketentuannya sangat ketat, termasuk radius dan jam operasional,” ujarnya serius.

Lebih lanjut, DPRD Jombang akan terus melakukan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Proses ini dilakukan untuk menjaring gagasan, masukan, kritik, dan saran demi penyempurnaan draft Raperda.

Sejumlah pihak yang dilibatkan antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lembaga perlindungan anak, civitas akademika perguruan tinggi swasta di Jombang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, unsur aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan juga turut dilibatkan.

“Hal ini kami lakukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan dalam rangka penyempurnaan draft raperda,” jelas Kartiyono yang dikenal vokal dalam memperjuangkan kepentingan publik ini.

Terkait sanksi, Kartiyono yang empat periode menjabat sebagai wakil rakyat ini menegaskan, bagi pelanggaran yang terbukti, tidak lagi dilakukan tahapan peringatan lisan maupun tertulis. Penegakan aturan akan langsung dapat berupa tindakan tegas seperti pengamanan barang bukti, penyegelan, hingga penutupan sementara usaha.

“Untuk pelanggaran yang nyata, bisa langsung dilakukan tindakan pengamanan, penyegelan, bahkan penutupan sementara bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, DPRD Jombang berharap raperda tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus pengendalian ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jombang.(gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *