JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Sejumlah perwakilan perguruan tinggi (PTS) di Kabupaten Jombang menghadiri hearing bersama jajaran Bapemperda DPRD Jombang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras), sebelum regulasi tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Utama Paripurna DPRD Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (24/6/2026) dipimpin langsung Ketua Bapemperda, DPRD Jombang Kartiyono dihadiri unsur akademisi yakni Undar, Unipdu, PGRI, Unwaha dan Unhasy, juga dihadiri Perwakilan FKUB, Satpol PP, kepala desa, Bankesbangpol dan anggota Bapemperda.
Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai pandangan dari aspek hukum, sosial, kesehatan, budaya, hingga dampak yang mungkin timbul di tengah masyarakat apabila perda tersebut diberlakukan.
Mereka menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai kota santri.

Selain itu, sejumlah masukan juga diarahkan pada substansi pengaturan, mekanisme pengawasan, hingga potensi dampak ekonomi dan sosial yang dapat muncul setelah perda diberlakukan. Berbagai pandangan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam menyempurnakan rancangan peraturan sebelum ditetapkan.
Sementara itu, Bapemperda menyatakan bahwa hearing dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi publik dan masukan akademis guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, hearing antara sejumlah perguruan tinggi dan Bapemperda DPRD Jombang belum final. Forum diskusi terus berjalan dengan agenda penyampaian pandangan dari para akademisi terkait berbagai aspek dalam Raperda Minuman Beralkohol.
Unhasy Minta Raperda Miras Dikaji Komprehensif Sebelum Disahkan
Akademisi dari Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Jombang menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan dalam hearing bersama Bapemperda Raperda tentang Minuman Beralkohol sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Mereka menekankan, pentingnya penyusunan regulasi yang didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik hukum, sosial, budaya, kesehatan maupun kondisi riil masyarakat Kabupaten Jombang.
Menurutnya, keberadaan perda nantinya harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, substansi pengaturan, mekanisme pengawasan, serta implementasi di lapangan perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain itu, Unhasy, Unipdu, Undar, Unwaha, PGRI dan perwakilan kepala desa juga mengingatkan bahwa karakteristik Kabupaten Jombang sebagai daerah yang dikenal memiliki basis pendidikan dan keagamaan yang kuat perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan terkait minuman beralkohol.
Masukan dari kalangan perguruan tinggi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda Miras yang saat ini masih dibahas oleh DPRD Jombang. Hearing dilakukan untuk menjaring pandangan dari berbagai elemen masyarakat sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi perda.
Perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Kepala Desa (PKD) Jombang minta raperda miras diperkuat pengawasannya hingga tingkat desa.
Perwakilan kepala desa yang hadir dalam hearing itu mengapresiasi DPRD Jombang yang telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Raperda Miras.
Menurutnya, pemerintah desa merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat, sehingga perlu dilibatkan dalam implementasi kebijakan nantinya.
“Kami menilai regulasi yang sedang disusun harus memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, penertiban, serta peran pemerintah desa dalam mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan.
Bahkan, bila perlu kami sebagai perangkat desa bikin perda sendiri soal miras,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah desa berharap perda yang nantinya disahkan tidak hanya mengatur aspek perizinan dan distribusi, tetapi juga memuat langkah-langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan perda tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat.
Masukan dari kalangan kepala desa tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda Miras yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Berbagai pandangan dari unsur akademisi, pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya masih terus disampaikan kepada Bapemperda.
Kartiyono: Semua Masukan Hearing Raperda Miras Akan Menjadi Bahan Penyempurnaan
Sementara itu, pimpinan hearing Kartiyono yang didampingi anggotanya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan memberikan masukan dalam forum dengar pendapat yang digelar Bapemperda, DPRD.
Menurut Kartiyono dari Fraksi PKB ini, berbagai pandangan yang disampaikan oleh kalangan akademisi, pemerintah desa, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan Raperda Miras sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Seluruh masukan, saran, maupun kritik yang disampaikan dalam hearing ini akan kami catat dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. Tujuan kami adalah menghasilkan regulasi yang baik, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Jombang berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, masukan dari berbagai elemen masyarakat dinilai sangat penting agar perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kartiyono juga berharap pembahasan Raperda Miras dapat menghasilkan aturan yang mampu menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum serta kepentingan berbagai pihak.(gus)

















