JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.COM – Pengurus Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang, H Ihsan Efendi, SE, MSi mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 berjalan secara bersih, transparan dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan liar yang dapat merugikan peserta didik dan orang tua siswa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator Pertimbangan DP Ihsan Efendi, saat diwawancarai Media Nusa-Antara. com, di kediaman pribadinya siang kemarin, terkait terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Menurut Ihsan, surat edaran yang diterbitkan KPK pada 25 Mei 2026 itu menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum dalam proses penerimaan siswa baru.
“KPK menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan dalam penerimaan peserta didik bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.
Karena itu, Pemerhati Seni dan Kebudayaan ini mengajak seluruh pihak, mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua siswa hingga tokoh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan intervensi dalam proses penerimaan siswa.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB 2026 melibatkan banyak unsur yang saling berkaitan. Selain pemerintah melalui dinas pendidikan, terdapat kepala sekolah dan komite sekolah yang memiliki peran penting dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Kita harus menghormati mekanisme yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha mencari jalan pintas atau melakukan tindakan yang dapat merugikan peserta didik lain,” kata Ihsan mengingatkan.
Pihaknya juga mengajak para insan pers turut mengontrol secara ketat jalannya proses pendaftaran dan penerimaan siswa atau murid baru di jenjang semua pendidikan, karena ditengarahi setiap tahun dalam pelaksanaan SPMB selalu ada saja muncul persoalan serius terkait praktek pungli dan titipan lewat jalur khusus.
“Tak bisa dipungkiri bahwa setiap tahun ajaran baru selalu muncul potensi persoalan, terutama terkait praktik titipan maupun upaya memanfaatkan kedekatan dengan pejabat, tokoh masyarakat, maupun pihak tertentu untuk membantu meloloskan calon siswa ke sekolah yang diinginkan,” singgung Ihsan.
Karena itu, pihaknya mengingatkan, kebiasaan tersebut harus dihentikan karena dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Jangan membebani guru, kepala sekolah, maupun pejabat dengan permintaan-permintaan yang bertentangan dengan aturan dan norma hukum. Semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses penerimaan peserta didik yang objektif dan transparan,” tandas Ihsan.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya pungutan-pungutan yang membebani masyarakat selama proses penerimaan siswa baru. Praktik semacam itu, kata dia, bertentangan dengan semangat pelayanan pendidikan yang berkeadilan dan telah menjadi perhatian serius KPK.
Lebih lanjut, Ihsan menilai penerapan sistem digital dalam SPMB menjadi langkah positif untuk memperkecil ruang terjadinya penyimpangan.
Digitalisasi, menurutnya, dapat membantu meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi peluang terjadinya praktik titipan maupun manipulasi data yang selama ini sering menjadi sorotan masyarakat.
“Semakin baik sistem digital yang diterapkan, semakin kecil peluang intervensi dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan jalur di luar ketentuan. Namun yang paling penting tetap integritas semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap siswa harus memperoleh kesempatan yang sama untuk diterima berdasarkan aturan dan jalur yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab, setiap praktik titipan yang memaksa seseorang diterima melalui jalur yang tidak semestinya akan berpotensi menghilangkan hak peserta didik lain yang sebenarnya lebih memenuhi syarat.
“Kalau ada satu anak yang masuk karena titipan, bisa jadi ada anak lain yang kehilangan kesempatan. Karena itu proses penerimaan siswa baru harus benar-benar dijaga agar tetap bersih, adil, dan transparan,” jelasnya.
Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang, imbuhnya, berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 dapat menjadi contoh tata kelola pendidikan yang baik, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Suyono dimintai tanggapannya atas statemen Ihsan Efendi tersebut, pihaknya berkilah masih repot urusan keluarga.
Sikap yang sama juga datang dari Komisi D DPRD Jombang yang memiliki mitra kerja dengan Dinas Pendidikan. Melalui Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Gerindra, M Agung Natsir dimintai tanggapannya, Agung juga enggan berkomentar.
Sebelumnya, hal yang sama saat dikonfirmasi ke Kadisdikbud Jombang Wor Windari, pihaknya menghindar dari pertanyaan wartawan. “Apa sih pak yang mau ditanyakan,” kilah Wor lalu pergi meninggalkan Kantor DPRD usai menghadiri rapat paripurna, beberapa hari lalu. (gus)

















