Bupati Warsubi Tegaskan Raperda Jasa Konstruksi Jadi Payung Hukum Penguatan Pelaku Lokal dan Transparansi Proyek

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com- Bupati Jombang H Warsubi menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (8/6/2026), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD memberikan sejumlah masukan, kritik, dan saran guna menyempurnakan regulasi yang diharapkan menjadi dasar hukum pengelolaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.

Menanggapi pandangan Fraksi PKB, Bupati menjelaskan bahwa raperda tersebut tidak hanya mengatur proyek konstruksi pemerintah daerah, tetapi juga penyelenggaraan jasa konstruksi secara umum di wilayah Kabupaten Jombang.

Ia memastikan regulasi tersebut tidak akan menimbulkan perizinan baru maupun persyaratan tambahan yang membebani pelaku usaha karena tetap berpedoman pada sistem perizinan berbasis risiko sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait usulan pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) daerah, Warsubi menegaskan kewenangan pembentukan lembaga tersebut berada di pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan, termasuk terhadap pelaksanaan tugas konsultan pengawas agar kualitas pekerjaan konstruksi tetap terjaga,” ujarnya.

Bupati juga menjelaskan dasar hukum pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah yang diusulkan sejumlah fraksi. Forum tersebut nantinya berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan penyampaian aspirasi antara masyarakat jasa konstruksi dengan pemerintah daerah.

Masukan Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan mengenai keterlibatan unsur DPRD dalam forum tersebut serta perlunya mekanisme pertanggungjawaban yang lebih terukur, menurutnya akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Warsubi menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban administrasi, memperkuat pembinaan terhadap badan usaha jasa konstruksi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menghadirkan tata kelola jasa konstruksi yang lebih baik melalui sistem pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penguatan aspek pengawasan, evaluasi, transparansi, serta keberpihakan kepada pelaku jasa konstruksi lokal, Bupati menyatakan seluruh substansi tersebut telah menjadi muatan penting dalam Raperda.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam Raperda secara eksplisit mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi pekerjaan konstruksi, standar kualitas pembangunan, transparansi proses pengadaan, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mendorong tumbuhnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jombang,” katanya.

Terkait pertanyaan Fraksi Gerindra mengenai perlindungan terhadap kontraktor dari berbagai intervensi pihak luar, Warsubi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan serta memanfaatkan Forum Jasa Konstruksi sebagai sarana penyelesaian persoalan dan komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah.

Sedangkan menjawab pandangan Fraksi Demokrat mengenai evaluasi kualitas proyek dan penerapan sanksi, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan menjadi kewenangan yang diatur dalam Raperda, sementara sanksi administratif akan diberlakukan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Dalam aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Jombang melalui Dinas PUPR selama ini telah melaksanakan pelatihan, sertifikasi, bimbingan teknis, dan sosialisasi bagi pelaku jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah.

Masukan Fraksi Golkar terkait penegasan sanksi hukum dan definisi masyarakat jasa konstruksi juga mendapat respons positif. Pemerintah menegaskan ketentuan sanksi administratif telah diatur sesuai regulasi nasional, sementara unsur masyarakat jasa konstruksi telah dijabarkan secara rinci dalam Raperda.

Sementara terhadap sembilan poin pandangan umum Fraksi PPP, Warsubi menyatakan pemerintah daerah sepakat bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki tata kelola jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.

Raperda juga memuat perlindungan terhadap pekerja konstruksi melalui penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, sistem informasi jasa konstruksi yang berbasis digital juga menjadi bagian penting dalam Raperda guna mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan proyek konstruksi di daerah.

Menutup jawabannya, Bupati mengapresiasi seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Seluruh masukan fraksi akan kami tindak lanjuti melalui pencermatan yang lebih detail dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Warsubi.(gus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *