Pemkab Jombang Salurkan Hibah Rp14 M untuk 210 Lembaga Keagamaan, Pengajuan Hibah Wajib Verifikasi Administrasi dan Faktual Cegah Penyimpangan

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA. com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memastikan seluruh proses penyaluran dana hibah kepada lembaga keagamaan dan tempat ibadah dilakukan secara ketat melalui tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan.

Kepala Bagian Kesra Setdakab Jombang, Drs H Supriadi mengatakan, setiap permohonan hibah yang diajukan masyarakat harus ditujukan terlebih dahulu kepada Bupati Jombang sebelum memasuki proses pembahasan dan verifikasi.

“Setiap usulan hibah yang masuk akan kami lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan. Kami ingin memastikan bahwa data yang tercantum dalam proposal benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Supriadi saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kantor Setkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (3/6/2026) pagi.

Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk menghindari adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan dengan kondisi faktual penerima bantuan. Misalnya pada pengajuan pembangunan atau rehabilitasi tempat ibadah, pihaknya memastikan status tanah telah memiliki legalitas yang jelas, termasuk dokumen ikrar wakaf.

“Kami sering menemukan kondisi di mana dokumen yang diajukan berbeda dengan fakta di lapangan. Karena itu verifikasi menjadi langkah penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tandas Supriadi.

Tidak hanya saat pengajuan proposal, lanjutnya, proses pengecekan juga dilakukan kembali menjelang pencairan dana hibah. Salah satunya dengan memastikan izin operasional lembaga penerima masih berlaku.

“Kadang saat proposal diajukan izin operasionalnya masih aktif, tetapi ketika pencairan akan dilakukan masa berlakunya sudah habis. Maka kami minta diperbarui untuk memastikan lembaga tersebut masih aktif dan layak menerima bantuan,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat hingga daerah, Supriadi menegaskan pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami sebagai pelaksana tentu mengikuti kebijakan pemerintah. Tujuannya bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas. Dampaknya tentu akan terlihat dalam pelaksanaannya nanti,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2025 hingga triwulan pertama tahun 2026, dana hibah yang telah disalurkan melalui Bagian Kesra mencapai sekitar Rp14 miliar kepada 210 lembaga penerima manfaat.

“Jumlah penerima hibah mencapai 210 lembaga dengan total anggaran sekira Rp14 miliar,” sebut Supriadi yang pernah bertugas sebagai Penyuluh KB di Kecamatan Bareng, Kecamatan Kudu dan Kecamatan Mojowarno.

Pihaknya menjelaskan, penerima hibah yang menjadi domain Bagian Kesra meliputi masjid, musala, TPQ, pondok pesantren, guru TPQ dan lembaga keagamaan lainnya. Seluruh penerima diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

“Kami memastikan lembaga yang menerima bantuan benar-benar ada dan aktif. Selain izin operasional, mereka juga harus melampirkan surat keterangan domisili,” jelasnya.

Sebelum dana dicairkan, seluruh penerima hibah diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

“Melalui NPHD itu, penerima hibah menyatakan siap bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang diterimanya,” terang Supriadi.

Selain itu, pihak Kesra juga memberikan pendampingan terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban agar penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan arahan sejak awal mengenai tata cara penyusunan laporan, termasuk bukti-bukti transaksi yang harus dilengkapi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambah Supriadi yang sebelumnya pernah tugas selaku Kasi Sosbud Kantor Kecamatan Bareng ini.

Terkait kemungkinan adanya tumpang tindih bantuan hibah dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, Supriadi memastikan hal tersebut tidak terjadi karena masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda.

“Kesra hanya menangani hibah untuk tempat ibadah dan lembaga keagamaan. Sedangkan hibah untuk organisasi kemasyarakatan, LSM maupun organisasi lainnya menjadi kewenangan OPD lain seperti Kesbangpol. Jadi, tidak ada tumpang tindih,” tegas pria yang murah senyum ini.

Dengan sistem verifikasi yang berlapis tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap dana hibah yang disalurkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus mendukung penguatan kegiatan keagamaan di Kabupaten Jombang.(gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *