JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Praktisi Hukum, Akademisi, dan Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Jombang, Jatim, Dr. H. Sholikhin Ruslie, SH, MH menilai pengawasan terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 tidak cukup hanya mengandalkan ancaman sanksi dari lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ruslie, pencegahan praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru harus dimulai dari pengawasan internal yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan serta Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Persoalan ini sebenarnya tidak harus selalu dibawa jauh-jauh ke KPK. Yang lebih penting adalah bagaimana pengawasan dan penegakan aturan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung, yakni Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah,” ujar Rusli menyikapi pelaksanaan SPMB 2026 kepada media ini, Sabtu (20/6/2026).

Dosen tetap Universitas 17 Agustus Surabaya ini menegaskan, pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan imbauan atau melakukan pengawasan secara formalitas. Diperlukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru.
Menurutnya, sanksi tersebut tidak harus selalu berbentuk hukuman tertulis, tetapi dapat berupa kebijakan administratif, seperti pemindahan tugas, pencopotan jabatan, atau bentuk tindakan lain sesuai kewenangan yang dimiliki pimpinan daerah.
“Semua pihak yang terlibat dalam penyelewengan penerimaan murid baru harus diberikan sanksi. Persoalan seperti ini muncul karena penegakan hukum yang masih lemah. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku untuk orang lain, tetapi tidak berlaku bagi diri sendiri atau kelompok tertentu. Jadi, saya mendukung penuh sikap Dewan Pendidikan (DP) Jombang turut mengawasi secara ketat SPMB 2026 yang kini masih berlangsung,” tegasnya.
Ruslie juga mengingatkan pentingnya keteladanan para pejabat publik dalam memastikan proses penerimaan siswa berjalan bersih dan transparan. Menurutnya, apabila sejak awal proses pendidikan sudah diwarnai praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Ia menilai keberhasilan pelaksanaan SPMB sangat bergantung pada ketegasan pimpinan daerah, termasuk Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan, dalam mencegah serta menindak setiap bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Kalau pimpinan daerah tegas dan sanksi benar-benar diterapkan, maka efek jera akan muncul. Mungkin hasilnya tidak langsung terlihat sekarang, tetapi akan terasa pada pelaksanaan penerimaan siswa baru di masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM menegaskan, indikasi kuat terhadap praktik “siswa titipan” maupun pungutan liar (pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Faiz tersebut, praktik semacam itu berpotensi mencederai hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang setara dan adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
“Tindakan siswa titipan dan pungli dalam SPMB dapat mencederai hak atas pendidikan yang setara dan bebas dari diskriminasi. Menghalangi atau mempersulit akses anak memperoleh pendidikan yang layak karena adanya suap atau titipan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Gus Faiz.
Pria yang dikenal kritis ini menambahkan, apabila terdapat praktik pungli maupun gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau pejabat publik, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, LBHAM membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026. Masyarakat didorong untuk berani melaporkan berbagai indikasi kecurangan, penyimpangan, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama proses penerimaan murid baru.
“Langkah ini penting untuk menjaga sistem pendidikan yang bersih, transparan, setara, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (gus)

















