JOMBANG MEDIA NUSA– ANTARA. com-Sekretaris DPRD (Sekwan) Jombang, Danang Praptoko, ST, MT menegaskan, bahwa berbagai pelayanan yang diberikan Sekretariat DPRD kepada anggota dewan maupun masyarakat selama ini merupakan pelaksanaan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Danang saat ditanya media ini mengenai perubahan dan inovasi pelayanan yang dilakukan Sekretariat DPRD Jombang selama beberapa waktu terakhir, Senin (8/6/2026).
Menurut Danang, penilaian terhadap kualitas pelayanan seharusnya datang dari masyarakat atau penerima layanan, bukan dari dirinya sebagai penyelenggara layanan.
“Yang berhak menilai perubahan pelayanan itu adalah penerima layanan, bukan saya sebagai pemberi layanan. Saya tidak bisa memastikan apakah itu dianggap perubahan atau tidak,” ujarnya.
Mantan kepala Bapperda Jombang ini menjelaskan, sikap responsif Sekretariat DPRD saat menerima aspirasi masyarakat maupun aksi unjuk rasa yang datang ke gedung DPRD bukanlah sesuatu yang istimewa, melainkan bagian dari pelaksanaan SOP yang sudah berlaku.
“Saya hanya menjalankan SOP yang sudah ada. Memang prosedurnya seperti itu. Jadi, apakah itu disebut inovasi atau perubahan, saya kurang tahu. Yang jelas kami menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Terkait fasilitas di lingkungan Sekretariat DPRD, Danang menyebut belum ada perubahan yang signifikan. Menurutnya, berbagai fasilitas yang ada saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.
Selain soal pelayanan, Danang juga memberikan penjelasan mengenai keterlibatan staf Sekretariat DPRD dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker), studi banding maupun bimbingan teknis (bimtek) anggota dewan yang selama ini kerap menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa pendampingan oleh staf sekretariat merupakan bagian dari tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan administrasi dan operasional bagi lembaga legislatif.
“Fungsi utama sekretariat adalah memfasilitasi kebutuhan teknis dan operasional seluruh aktivitas kedewanan. Mulai dari menyiapkan administrasi, akomodasi, transportasi hingga berbagai kebutuhan selama anggota dewan menjalankan tugas,” jelasnya.
Menurut Danang, keberadaan staf pendamping bertujuan memastikan seluruh agenda anggota dewan dapat berjalan lancar tanpa terkendala urusan teknis di lapangan.
Meski demikian, ia memastikan seluruh biaya yang timbul dalam kegiatan tersebut tetap harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu menekankan bahwa seluruh biaya yang muncul harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada biaya makan, maka dilaporkan sesuai pengeluaran yang sebenarnya. Semua harus mengikuti prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.
Danang menambahkan, Sekretariat DPRD akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan melaksanakan seluruh amanat dan tugas kelembagaan secara maksimal sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami berusaha semaksimal mungkin melaksanakan seluruh amanat dan tugas yang menjadi tanggung jawab sekretariat. Itu memang kewajiban kami dan harus dijalankan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(gus)

















