DPRD Jombang Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah, Dorong Digitalisasi dan Transparansi

JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com- DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (4/5/2026).

Rapat yang berlangsung di kantor DPRD Jombang tersebut dipimpin Ketua DPRD, H Hadi Atmaji, dihadiri Bupati Jombang, Warsubi, bersama jajaran legislatif dan eksekutif. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tersebut.

Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan persetujuan atas Raperda BMD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Meski demikian, sejumlah catatan strategis disampaikan sebagai penguatan implementasi kebijakan di lapangan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut fraksi ini, Perbup memiliki posisi krusial sebagai instrumen teknis yang akan menentukan efektivitas pelaksanaan Perda.

“Perbup bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci agar Perda berjalan sesuai tujuan. Karena itu, DPRD perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,” tegas perwakilan fraksi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberikan perhatian khusus pada aspek tata kelola dan pengamanan aset daerah. Anggota Fraksi Golkar, Maya Novita, mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera mengadopsi sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan aset.

Menurutnya, pencatatan manual yang masih digunakan saat ini berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi maupun risiko kehilangan aset. Dengan sistem digital, pengawasan dinilai akan lebih transparan, akurat, dan efisien.

“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya dalam forum paripurna.
Seluruh pandangan dan catatan dari masing-masing fraksi tersebut kemudian dituangkan dalam nota pendapat akhir yang disampaikan kepada Bupati Jombang. Sebagai bentuk persetujuan bersama,

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang selanjutnya melakukan penandatanganan Raperda yang telah disepakati menjadi Perda.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa pengesahan Perda Pengelolaan BMD merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penataan aset akan dilakukan secara sistematis, mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan.

“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik, melalui digitalisasi, sertifikasi tanah, serta transparansi penggunaannya. Ini tidak hanya untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, optimalisasi pengelolaan aset daerah berpotensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meminimalisir penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(gus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *