JOMBANG MEDIA NUSA-ANTARA.com – Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Abdul Hafid akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pernikahan siri dan penggerebekan bersama seorang perempuan berinisial.
Melalui hak jawab, Abdul Hafid secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pernikahan siri sebagaimana informasi yang beredar di media. Ia juga membantah adanya peristiwa penggerebekan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Hafid menegaskan, informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan hubungan khusus hingga pernikahan siri tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Inisial H itu mengarah ke saya. Saya tegasnya ya, semuanya tidak ada dan itu tidak terjadi,” tegasnya kepada media ini saat memberikan klarifikasi di kantornya, Jumat (6/11/2026)
Hafid yang tampak tenang menghadapi isu tidak sedap itu mengungkapkan, dirinya sempat memilih tidak langsung merespons informasi yang beredar. Langkah tersebut diambil untuk memberikan waktu agar situasi lebih kondusif dan tidak semakin berkembang menjadi polemik.
Namun, setelah persoalan tersebut semakin meluas, termasuk melalui pemberitaan media dan media sosial, ia merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka sebagai hak jawab agar tidak terus menimbulkan fitnah.
Menurut dia, pertemuannya dengan seorang perempuan berkaitan dengan persoalan administrasi sertifikat tanah, bukan urusan pernikahan ataupun hubungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menjelaskan, oknum perempuan itu merupakan salah satu ahli waris dalam sebuah keluarga yang memiliki dua orang anak. Dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), persoalan pencantuman nama pada sertifikat tanah kemudian menjadi bahan konsultasi.
Pihaknya menyebut, terdapat persoalan mengenai pencantuman nama ahli waris dalam sertifikat yang perlu diklarifikasi. Bahkan, saat itu dirinya sempat berkonsultasi mengenai kemungkinan penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman.
“Pertemuan itu untuk menjelaskan persoalan sertifikat. Ahli warisnya ada dua, dia anak pertama dan adiknya laki-laki. Jadi, konteksnya berkaitan dengan persoalan sertifikat,” jelasnya.
Itu sebabnya, ia juga membantah narasi pemberitaan yang menyebut dirinya mengakui telah menikah siri dan kemudian menunjukkan bukti pernikahan kepada perangkat RT.
Menurutnya, pengakuan maupun bukti pernikahan siri sebagaimana diberitakan tersebut tidak pernah ada.
Sudah Berikan Klarifikasi kepada Pemkab
Terkait persoalan yang berkembang hingga masuk ke ranah pemeriksaan administrasi kepegawaian, Hafid yang sebelumnya bertugas di Disporapar Jombang mengaku telah memberikan keterangan melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia menyatakan tetap memberikan keterangan sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi dan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku mendapat informasi bahwa persoalan tersebut telah sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses awal informasi tersebut masuk ke lembaga kepegawaian pusat.
“Di BAP pun saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Mau tidak mau persoalan ini harus saya hadapi karena memang saya tidak melakukan hal tersebut,” ungkapnya dengan mimik serius.
Ia berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan administrasi kepegawaian dapat berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh keterangan dan fakta yang ada.
Hafid juga menegaskan pentingnya memisahkan persoalan administrasi kepegawaian dengan dugaan peristiwa pribadi yang diberitakan.
Menurutnya, setiap informasi yang menyangkut nama baik seseorang harus didasarkan pada keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap pemberitaan yang telah beredar dapat diluruskan melalui mekanisme hak jawab sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dirinya membantah tuduhan tersebut dan meminta agar persoalan yang berkembang ditangani berdasarkan fakta, bukan asumsi.(gus)

















